Polda Metro Jaya Rilis Pernyataan Resmi Akan Menangkap Habib Rizieq Shihab

- 10 Desember 2020, 18:32 WIB
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran /Instagram/@humas_pmj

WARTA LOMBOK - Polda Metro Jaya menyampaikan keterangan pers terkait wacana penangkapan Habib Rizieq Shibab. Hal tersebut disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran pada Kamis Sore, 10 Desember 2020.

Melalui keterangan tersebut Kapolda Metro Jaya menegaskan akan melakukan penangkapan Habib Rizieq Shihab buntut dari kerumunan yang terjadi di Petamburan Jakarta Pusat beberapa waktu yang lalu.

Fadil Imran juga memberi ultimatum terhadap para tersangka. Selain Habib Rizieq Shihab, polisi menetapkan lima orang tersangka lainnya. Polda Metro Jaya mengatakan kesiapan dalam menangkap para tersangka.

Baca Juga: Dongeng Sempurna Leipzig, Klub Jerman Yang Baru Berumur 11 Tahun Kini Menggapai Mimpi di Eropa

Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah panitia penyelenggara kala Habib Rizieq Shihab menggelar acara pernikahan putrinya di Petamburan pada bulan November lalu. Acara pernikahan putri Habib Rizieq waktu itu juga berbarengan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Insiden kerumunan di kediaman Habib Rizieq Shihab itu dinilai telah melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan. 

"Habib Rizieq akan kita tangkap!" kata Kapolda Metro Jaya Fadil Imran seperti dikutip Warta Lombok.com dari PMJ News.

Fadil Imran menambahkan jika Polda Metro Jaya akan mengeluarkan surat pencegahan keluar negeri ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham terhadap para tersangka yang sudah ditetapkan.

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab serta lima orang tersangka lainnya dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 160 dan pasal 216 KUHP.

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x