KPK Tanggapi Hoax Sprindik Terhadap Erick Thohir, Firli: Palsu, Saya Tidak Pernah Menandatanganinya

- 10 Desember 2020, 14:53 WIB
Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri
Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri /Instagram/@official.kpk

WARTA LOMBOK - Beredar tentang surat perintah penyidikan (Sprindik) yang ditujukan kepada Menteri BUMN Erick Thohir ditanggapi oleh ketua komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komjen Pol Firli Bahuri dalam keterangannya menyanggah jika pihaknya terbitkan Sprindik tersebut. Hal tersebut disampaikan di Jakarta pada hari Kamis, 10 Desember 2020.

Firli mengatakan jika KPK tidak pernah mengeluarkan surat perintah penyidikan seperti yang diberitakan. Firli menambahkan jika tidak pernah ada pembahasan mengenai kasusnya.

Baca Juga: Beredar Surat Perintah Penyidikan KPK Palsu, Erick Thohir Jadi Korban

Ia menegaskan jika dirinya dan pimpinan KPK lainnya tidak pernah menandatangani surat perintah penyidikan (Sprindik) tersebut.

“Hoax, saya nyatakan (sprindik) itu palsu, saya tidak pernah menandatangani surat itu. Bahas kasusnya saja tidak pernah,” kata Firli Bahuri, sebagaimana dilansir Warta Lombok.com dari PMJ News.

Terkait beredarnya hoax Sprindik tersebut, Firli mengungkapkan akan menemukan pelaku peneyebaran hoax yang dikhawatirkan akan menimbulkan situasi yang tidak diinginkan. Ia akan memerintahkan Deputi Penindakan KPK Karyoto untuk bergerak cepat menemukan pelaku penyebaran hoax.

Baca Juga: Lihat Apa Yang Dilakukan Pria Ini, Ia Punya Jurus Yang Dinamakan 'Selangkangan Besi'

Pada tanggal 2 Desember 2020 telah beredar surat perintah penyidikan (Sprindik) dimana didalamnya tertera tanda tangan Komjen Pol Firli Bahuri selaku Ketua KPK.

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah