Beredar Surat Perintah Penyidikan KPK Palsu, Erick Thohir Jadi Korban

- 10 Desember 2020, 14:23 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir mendapat Surat Perintah Penyidikan KPK palsu.u
Menteri BUMN Erick Thohir mendapat Surat Perintah Penyidikan KPK palsu.u /Instagram.com/@erickthohir

WARTA LOMBOK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk sebagai lembaga yang berperan dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Di samping itu, KPK juga diberikan wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap kasus-kasus korupsi.

Penyidikan ini biasanya akan dilakukan dengan terlebih dahulu menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).

Baca Juga: Ustadz Yusuf Mansur Positif Covid-19, Unggah Pesan di Instagram

Baru-baru ini kabar cukup mengejutkan menghampiri Menteri BUMN Erick Thohir.

Beredar Surat Perintah Penyidikan yang sudah ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri yang ditujukan kepada Erick Thohir.

Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tersebut tetanggal 2 Desember 2020 berisi perintah penyidikan kepada Erick Thohitlr atas dugaan pengadaan alat rapid test Covid-19.

KPK langsung membantah bahwa Surat Perintah Penyidikan tersebut bukanlah berasal dari KPK, tetapi itu palsu.

Baca Juga: KPK Minta Masyarakat Waspada Jika Ada Pihak yang Mengaku KPK dan Segera Lapor Polisi

Baca Juga: Detik-Detik Meledaknya Roket Starship SpaceX Milik Amerika Serikat Ketika Mendarat

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah