WARTA LOMBOK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk sebagai lembaga yang berperan dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Di samping itu, KPK juga diberikan wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap kasus-kasus korupsi.
Penyidikan ini biasanya akan dilakukan dengan terlebih dahulu menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
Baca Juga: Ustadz Yusuf Mansur Positif Covid-19, Unggah Pesan di Instagram
Baru-baru ini kabar cukup mengejutkan menghampiri Menteri BUMN Erick Thohir.
Beredar Surat Perintah Penyidikan yang sudah ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri yang ditujukan kepada Erick Thohir.
Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tersebut tetanggal 2 Desember 2020 berisi perintah penyidikan kepada Erick Thohitlr atas dugaan pengadaan alat rapid test Covid-19.
KPK langsung membantah bahwa Surat Perintah Penyidikan tersebut bukanlah berasal dari KPK, tetapi itu palsu.
Baca Juga: KPK Minta Masyarakat Waspada Jika Ada Pihak yang Mengaku KPK dan Segera Lapor Polisi
Baca Juga: Detik-Detik Meledaknya Roket Starship SpaceX Milik Amerika Serikat Ketika Mendarat