Jurnalis Terancam, Komunitas Pers Desak Kapolri Cabut Pasal 2d Maklumat Kapolri Soal FPI

- 1 Januari 2021, 20:10 WIB
Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kanan) didampingi Karopenmas Brigjen Pol Rusdi Hartono (kiri) menunjukkan surat Maklumat Kapolri tentang Larangan Simbol FPI di kantor Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 1 Januari 2021.
Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kanan) didampingi Karopenmas Brigjen Pol Rusdi Hartono (kiri) menunjukkan surat Maklumat Kapolri tentang Larangan Simbol FPI di kantor Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 1 Januari 2021. /ANTARA FOTO/Reno Esnir

WARTA LOMBOK – Organisasi Front Pembela Islam (FPI) secara resmi dibubarkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang berisi pelarangan aktivitas FPI.

Pembubaran FPI ini berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220- 4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Menindak lanjuti hasil keputusan bersama terkait pembubaran FPI tersebut, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) mengeluarkan maklumat Nomor: Mak/1/I/2021 yang ditandatangani 1 Januari 2021.

Baca Juga: Presiden Beri Peluang Bikin SIM Gratis Untuk Masyarakat, Simak Penjelasannya Disini

Maklumat tersebut berisi tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI),.

Diterbitkannya maklumat tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Namun, isi maklumat Kapolri tersebut menimbulkan protes dari komunitas pers, sebab salah satu pasal dalam maklumat tersebut dianggap tidak sejalan dengan kebebasan memperoleh informasi.

Selain itu, pasal tersebut mengancam kebebasan pers sebagai lembaga yang bertugas menyebarkan informasi kepada publik.

Pasal dalam maklumat yang dipermasalahkan adalah pasal 2d, yang isinya menyatakan: "Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial”.

Halaman:

Editor: ElRia Shd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x