WARTA LOMBOK – Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah surat resmi bagi pengendara motor maupun mobil yang wajib digunakan saat berkendaraan.
Bagi setiap orang yang sudah mampu mengendarai motor atau mobil diwajibkan memiliki SIM sebagai bukti bahwa yang bersangkutan diberikan izin mengendarai kendaraannya.
Kabar gembiranya adalah, Pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait kepemilikan SIM bagi pengendara motor maupun mobil. Hal ini lantaran Presiden Joko Widodo beri peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi atau SIM secara gratis.
Baca Juga: Diskon dan Subsidi Listrik Diperpanjang Hingga Maret 2021
Pemberian SIM gratis ini secara khusus akan diberikan kepada masyarakat miskin yang tidak mampu.
Melalui peraturan yang dibuatnya, Jokowi akan mengratiskan biaya pembuatan baik SIM A ataupun SIM C dari masyarakat kurang mampu.
Hal ini tertuang dalam aturan yang tertulis dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 76 Tahun 2020 sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat dengan judul “Asyik, Jokowi Buka Peluang Bikin SIM Gratis untuk Warga Miskin”.
PP No 76 Tahun 2020 membahas tentang Jenis dan Tarif jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada kepolisian RI.
Baca Juga: 9 Game Terbaik yang Banyak Dimainkan di Seluruh Dunia, Ada Star Wars dan Ghost of Tsushima
Baca Juga: 'Open BO' di Acara Deddy Corbuzier, Begini Pengakuan Selebgram Dianna Dee