Presiden Beri Peluang Bikin SIM Gratis Untuk Masyarakat, Simak Penjelasannya Disini

- 1 Januari 2021, 18:56 WIB
Presiden Jokowi buka peluang SIM gratis bagi warga miskin.
Presiden Jokowi buka peluang SIM gratis bagi warga miskin. /PRFM

Dalam Pasal 1 PP yang ditandatangani Presiden Jokowi 21 Desember 2020 lalu tersebut, ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.

PNBP tersebut antara lain :

1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru

2. Penerbitan perpanjangan SIM

3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi

4. Penerbitan STNK

5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor

Baca Juga: Mardani Ali Sera: Semakin Banyak Ormas Dibubarkan, Tanda Demokrasi Sakit

Baca Juga: Hyun Bin dan Son Ye Jin Dikabarkan Resmi Berpacaran

6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah