Dalam Pasal 1 PP yang ditandatangani Presiden Jokowi 21 Desember 2020 lalu tersebut, ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.
PNBP tersebut antara lain :
1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru
2. Penerbitan perpanjangan SIM
3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi
4. Penerbitan STNK
5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor
Baca Juga: Mardani Ali Sera: Semakin Banyak Ormas Dibubarkan, Tanda Demokrasi Sakit
Baca Juga: Hyun Bin dan Son Ye Jin Dikabarkan Resmi Berpacaran
6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor