7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
8. Penerbitan BPKB
9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
10. Penerbitan SKCK
Penerbitan SIM Gratis dari Jokowi Tertuang pada Pasal 7. Pasal tersebut menjelaskan bahwa tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam pasal 1 bisa ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0 persen.
"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0 atau 0 persen," jelas isi dari PP tersebut.
'Pertimbangan tertentu' yang dimaksud dalam pasal 7 antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, keagamaan, kegiatan kenegaraan dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa/ pelajar, dan UMKM.
Baca Juga: Seorang Karyawan Rumah Sakit Membuang 500 Dosis Vaksin Virus Covid-19, Motif Masih Diselidiki
Baca Juga: Kisah Awal Pertemuan Gisel dan Nobu, dari Acara TV Berujung Penjara
Dalam aturan juga dijelaskan bahwa layanan yang mendapatkan prioritas gratis selain SIM ialah penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.