Jurnalis Terancam, Komunitas Pers Desak Kapolri Cabut Pasal 2d Maklumat Kapolri Soal FPI

- 1 Januari 2021, 20:10 WIB
Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kanan) didampingi Karopenmas Brigjen Pol Rusdi Hartono (kiri) menunjukkan surat Maklumat Kapolri tentang Larangan Simbol FPI di kantor Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 1 Januari 2021.
Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kanan) didampingi Karopenmas Brigjen Pol Rusdi Hartono (kiri) menunjukkan surat Maklumat Kapolri tentang Larangan Simbol FPI di kantor Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 1 Januari 2021. /ANTARA FOTO/Reno Esnir

Baca Juga: Pelaku Parodi Indonesia Raya Ternyata Seorang WNI dan Masih SMP

Baca Juga: Edinson Cavani Dilarang Bermain Tiga Pertandingan, Buntut Unggahan Rasis di Media Sosial

Atas isi maklumat pasal 2d tersebut, komunitas pers pun bereaksi dan meminta Kapolri agar mencabut pasal 2d maklumat.

Komunitas pers terdiri dari Abdul Manan, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia; Atal S. Depari, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat; Hendriana Yai, Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI); Hendra Eka, Sekjen Pewarta Foto Indonesia (PFI); Kemal E. Gani, Ketua Umum Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred); dan Wenseslaus Manggut, Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).

Pernyataan sikap yang dikeluarkan komunitas pers berkaitan dengan:

1. Bahwa maklumat pasal 2d tersebut terlalu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat kita sebagai negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi.

Hal ini berdasarkan UUD 1945 pasal 28F yang isinya “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

2. Maklumat ini mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI.

Baca Juga: Dilarang Nyalakan Kembang Api Dijalan, Warga Berlin Taat dan Rayakan Pergantian Tahun dari Rumah

Baca Juga: Gisel dan MYD Suka Sama Suka Lo, Polisi: Sang Pria Sengaja Diundang dari Jepang

Halaman:

Editor: ElRia Shd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x