Baca Juga: Pelaku Parodi Indonesia Raya Ternyata Seorang WNI dan Masih SMP
Baca Juga: Edinson Cavani Dilarang Bermain Tiga Pertandingan, Buntut Unggahan Rasis di Media Sosial
Atas isi maklumat pasal 2d tersebut, komunitas pers pun bereaksi dan meminta Kapolri agar mencabut pasal 2d maklumat.
Komunitas pers terdiri dari Abdul Manan, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia; Atal S. Depari, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat; Hendriana Yai, Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI); Hendra Eka, Sekjen Pewarta Foto Indonesia (PFI); Kemal E. Gani, Ketua Umum Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred); dan Wenseslaus Manggut, Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).
Pernyataan sikap yang dikeluarkan komunitas pers berkaitan dengan:
1. Bahwa maklumat pasal 2d tersebut terlalu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat kita sebagai negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi.
Hal ini berdasarkan UUD 1945 pasal 28F yang isinya “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
2. Maklumat ini mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI.
Baca Juga: Dilarang Nyalakan Kembang Api Dijalan, Warga Berlin Taat dan Rayakan Pergantian Tahun dari Rumah
Baca Juga: Gisel dan MYD Suka Sama Suka Lo, Polisi: Sang Pria Sengaja Diundang dari Jepang