WARTA LOMBOK - Pelaku parodi lagu Indonesia Raya yang sempat menjadi perbincangan publik beberapa waktu lalu sudah ditangkap pihak kepolisian.
Penangkapan pelaku pembuat parodi yang diketahui masih belia itu dilakukan Bareskrim Polri. Pernyataan perihal penangkapan diungkap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri pada Jumat, 1 Januari 2021.
Pelaku parodi lagu Indonesia Raya tersebut diketahui berjumlah dua orang. Pelaku pertama berinisial NJ (11) sebelumnya sudah diamankan oleh Polisi Diraja Malaysia.
Baca Juga: Mardani Ali Sera: Semakin Banyak Ormas Dibubarkan, Tanda Demokrasi Sakit
Sementara itu pelaku kedua MDF (16) dibekuk aparat kepolisian di Cianjur melalui informasi yang didapatkan dari NJ yang keduanya diketahui berteman baik di media sosial.
"Kemudian kita tangkap MDF di Cianjur oleh penyidik Siber Bareskrim. Jadi inisial MDF ini umurnya 16 tahun", kata Argo Yuwono, seperti dikutip Warta Lombok.com dari PMJ News.
Menurut penelusuran, kedua pelaku yang sudah diamankan tersebut sering berkomunikasi melalui media sosial hingga saling mengejek dan bercanda.
Argo Yuwono mengungkapkan jika MDF sebagai pelaku yang membuat parodi dengan judul "Indonesia Raya Instrumental (Parody + Lyrics) yang ia unggah di YouTube dengan akun MY Asean.
MDF diketahui menyertakan lokasi NJ yang berada di Malaysia dengan menggunakan nomor teleponnya sehingga NJ lah yang tertuduh.