"Akhirnya NJ marah kepada MDF. Salahnya NJ membuat kanal YouTube lagi dengan Channel My Asean. Yang isinya itu dia mengedit daripada isi yang sudah disebar MDF, dan dia hanya menambahi ada gambar babi yang ditambahi sama NJ ini", kata Argo Yuwono.
Baca Juga: Heboh Parodi Lagu Indonesia Raya, Pelakunya Sudah Tertangkap dan Seorang WNI
Polisi mengamankan satu buah handphone, perangkat PC, sim card, serta KK (Kartu Keluarga).
"Kemudian dari hasil pemeriksaan bahwa barang bukti yang ada itu handphone ada juga simcard dan ada perangkat PC kemudian ada akta kelahiran untuk mengetahui umur MDF ini, kemudian satu buah KK (Kartu Keluarga) yang menunjukan MDF ini anak dari pada orang tuanya," jelas Argo panjang lebar.
Atas perbuatannya pelaku MDF dijerat Pasal 4 huruf 5 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektorinik atau ITE.
Kemudian Pasal 64 A jo Pasal 70 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan.
MDF yang kini duduk di bangku kelas 3 SMP tersebut sudah akrab dengan dunia maya sejak usia 8 tahun.
"Kemudian dia paham bagaimana dia mengelabui seandainya ada petugas, nanti ketahuan dia sudah bisa ini (mengelabui)," lanjutnya.
"Kemudian membuat nama akun palsu. Dia melakukan semua ini, dia belajar bagaimana kalau ada pelanggaran pidana dia tidak terdeteksi. Tapi kan akhirnya terdeteksi juga, kita sudah lakukan penangkapan di Cianjur," tambahnya.
Baca Juga: Terkait Pembubaran FPI, Fahri Hamzah Meminta Mahfid MD Lakukan Hal Yang Dapat Mengajari Bangsa