Formasi CPNS yang akan dibuka pda tahun 2021 yaitu perawat, bidan, dokter umum, dokter spesialis, penyuluh pertanian, penyuluh perairan.
Persyaratan Umum Pendaftaran CPNS 2021 adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar pada data sensus dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca Juga: Guru CPNS Berganti Menjadi Guru PPPK Tahun ini, Simak Alasannya
2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar (disesuaikan dengan instansi yang dituju).
3. Tidak pernah terlibat tindak pidana dan kejahatan yang membuat orang tersebut dipenjara atas putusan hukum.
4. Tidak sedang menjabat sebagai anggota PNS, CPNS, TNI/POLRI.
5. Tidak pernah di-PHK atau diberhentikan secara hormat atas permintaan sendiri atau secara tidak hormat sebagai PNS/ASN, TNI, POLRI, atau pegawai swasta.
6. Tidak terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik.
Baca Juga: Kemenag Lotim Lantik 15 KUA di Lombok Timur