CPNS dan PPPK Akan Dibuka Maret 2021, Begini Syarat dan Alurnya

- 17 November 2020, 11:48 WIB
Penerimaan CPNS dan PPPK rencananya akan dibuka bulan Maret 2021.
Penerimaan CPNS dan PPPK rencananya akan dibuka bulan Maret 2021. /Antara

WARTA LOMBOK – Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2020 ditunda karena wabah Covid-19.

Meskipun belum resmi, namun kabar yang beredar bahwa pada bulan Maret 2021, pendaftaran CPNS dan PPPK akan dibuka kembali oleh Pemerintah Pusat.

Diprediksi jumlah formasi CPNS dan PPPK di tahun 2021 akan lebih banyak dibandingkan formasi pada tahun 2019.

Baca Juga: Pemerintah Tak memiliki Trade Off Ekonomi dengan Lingkungan ditengah Dugaan Pembakaran Hutan Papua.

Baca Juga: Begini Cara Membuat Janda Bolong Tumbuh Subur Dengan Nasi Basi

Dikutip Warta Lombok.com dari Jurnal Sumsel.com dalam artikel "Penerimaan CPNS 2021 dan PPPK Segera Dibuka. Simak Gaji dan Tunjangan PPPK", kendati penerimaan CPNS dan PPPK dibuka secara bersamaan, tetapi alur penerimaan tidak sama.

Merujuk Pasal 7, PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Sedangkan, PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

Baca Juga: Jokowi Instruksikan Kapolri dan Panglima TNI Tegas, Siapapun yang Melanggar Harus Ditindak

Syarat-syarat Honorer Jadi PNS

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: Jurnal Sumsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x