Habib Rizieq Shihab Kena Denda Rp50 Juta Terkait Protokol Kesehatan

- 16 November 2020, 13:31 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habih Rizieq Shihab disambut massa saat tiba di Indonesia.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habih Rizieq Shihab disambut massa saat tiba di Indonesia. /Pikiran-Rakyat.com

WARTA LOMBOK – Diduga langgar protokol kesehatan pada acara yang diselenggarakan hari Sabtu, 14 November 2020, Habib Rizieq Shihab (HRS) dikenai denda Rp50 juta oleh Pemerintah Kota Jakarta Pusat.

Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin menyampaikan jika pemberian sanksi tersebut mengacu pada Pergub DKI 79/2020 dan Pergub DKI 80/2020.

Pemprov DKI melayangkan Surat Pemberitahuan Pemberian Sanksi Denda Administratif yang ditujukan kepada Habib Rizieq Shihab pada hari Minggu kemarin.

Baca Juga: Hati-Hati Penipu Online Shop di Instagram, Kenali Ciri-cirinya!

“Saudara dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp 50.000.000. Kami berharap kerjasama saudara dalam berbagai kegiatan untuk memenuhi ketentuan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Jakarta,” ungkap Arifin dikutip Warta Lombok.com dari Antara.

Pemkot DKI Jakarta Pusat memberikan sanksi administratif tersebut dikarenakan Habib Rizieq Shihab dinilai melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada saat perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Satpol PP DKI Jakarta sudah mengunggah pemberitahuan pemberian sanksi administrasi kepada Rizieq melalui akun instagram resmi milik Satpol PP DKI Jakarta @satpolpp.dki.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini Di NTB Berdasarkan BMKG

Selain memposting pemberitahuan akan sanksi itu, Satpol PP DKI Jakarta juga menyertakan foto Berita Acara Perkara (BAP) dalam unggahan tersebut.

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x