Habib Rizieq Shihab Kena Denda Rp50 Juta Terkait Protokol Kesehatan

- 16 November 2020, 13:31 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habih Rizieq Shihab disambut massa saat tiba di Indonesia.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habih Rizieq Shihab disambut massa saat tiba di Indonesia. /Pikiran-Rakyat.com

Sebelum pemberian sanksi administratif itu diberikan, Pemerintah Kota Jakarta Pusat sudah memberikan himbauan kepada Habib Rizieq maupun panitia penyelenggara acara perayaan Maulid Nabi.

Aturan mengenai penyelenggaraan acara adalah membatasi jumlah peserta sebanyak 50 persen serta meminta agar menyediakan alat alat pendukung seperti masker dan hand sanitizer untuk mencuci tangan.

Baca Juga: 6 Jenis Tanaman Cocok Ditanam di Rumah Sebagai Obat, Salah Satunya Sirih

Ketentuan ini sebagaimana telah disampaikan oleh Walikota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara kepada panitia penyelenggara.

Babinkamtibmas Polsek Petamburan juga menghimbau langsung di lokasi acara supaya semua peserta acara agar mentaati protokol kesehatan.

Acara perayaan Maulid itu juga dihadiri oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan sejumlah tokoh.

Baca Juga: 6 Jenis Tanaman Cocok Ditanam di Rumah Sebagai Obat, Salah Satunya Sirih

Pemerintah kota menilai acara perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW yang diselenggarakan di kediaman pimpinan Front Pembela Islam fi kawasan Petamburan Jakarta Pusat itu tidak mengindahkan protokol kesehatan selama acara berlangsung.***

Halaman:

Editor: ElRia Shd

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah