Habib Rizieq Shihab Kena Denda Rp50 Juta Terkait Protokol Kesehatan

- 16 November 2020, 13:31 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habih Rizieq Shihab disambut massa saat tiba di Indonesia.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habih Rizieq Shihab disambut massa saat tiba di Indonesia. /Pikiran-Rakyat.com

WARTA LOMBOK – Diduga langgar protokol kesehatan pada acara yang diselenggarakan hari Sabtu, 14 November 2020, Habib Rizieq Shihab (HRS) dikenai denda Rp50 juta oleh Pemerintah Kota Jakarta Pusat.

Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin menyampaikan jika pemberian sanksi tersebut mengacu pada Pergub DKI 79/2020 dan Pergub DKI 80/2020.

Pemprov DKI melayangkan Surat Pemberitahuan Pemberian Sanksi Denda Administratif yang ditujukan kepada Habib Rizieq Shihab pada hari Minggu kemarin.

Baca Juga: Hati-Hati Penipu Online Shop di Instagram, Kenali Ciri-cirinya!

“Saudara dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp 50.000.000. Kami berharap kerjasama saudara dalam berbagai kegiatan untuk memenuhi ketentuan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Jakarta,” ungkap Arifin dikutip Warta Lombok.com dari Antara.

Pemkot DKI Jakarta Pusat memberikan sanksi administratif tersebut dikarenakan Habib Rizieq Shihab dinilai melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada saat perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Satpol PP DKI Jakarta sudah mengunggah pemberitahuan pemberian sanksi administrasi kepada Rizieq melalui akun instagram resmi milik Satpol PP DKI Jakarta @satpolpp.dki.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini Di NTB Berdasarkan BMKG

Selain memposting pemberitahuan akan sanksi itu, Satpol PP DKI Jakarta juga menyertakan foto Berita Acara Perkara (BAP) dalam unggahan tersebut.

Sebelum pemberian sanksi administratif itu diberikan, Pemerintah Kota Jakarta Pusat sudah memberikan himbauan kepada Habib Rizieq maupun panitia penyelenggara acara perayaan Maulid Nabi.

Aturan mengenai penyelenggaraan acara adalah membatasi jumlah peserta sebanyak 50 persen serta meminta agar menyediakan alat alat pendukung seperti masker dan hand sanitizer untuk mencuci tangan.

Baca Juga: 6 Jenis Tanaman Cocok Ditanam di Rumah Sebagai Obat, Salah Satunya Sirih

Ketentuan ini sebagaimana telah disampaikan oleh Walikota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara kepada panitia penyelenggara.

Babinkamtibmas Polsek Petamburan juga menghimbau langsung di lokasi acara supaya semua peserta acara agar mentaati protokol kesehatan.

Acara perayaan Maulid itu juga dihadiri oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan sejumlah tokoh.

Baca Juga: 6 Jenis Tanaman Cocok Ditanam di Rumah Sebagai Obat, Salah Satunya Sirih

Pemerintah kota menilai acara perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW yang diselenggarakan di kediaman pimpinan Front Pembela Islam fi kawasan Petamburan Jakarta Pusat itu tidak mengindahkan protokol kesehatan selama acara berlangsung.***

Editor: ElRia Shd

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah