RUU Minol Mulai Dibahas Pekan ini, Berikut Daftar Minuman Keras Terlarang

- 16 November 2020, 09:35 WIB
Ilustrasi minuman beralkohol
Ilustrasi minuman beralkohol /PIXABAY/Pexels

WARTA LOMBOK – Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) diagendakan dalam pekan ini.

Beberapa fraksi mengusul untuk dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

RUU Minol kembali menjadi pembahasan atas usul 21 anggota DPR RI yang terdiri dari 18 anggota Fraksi PPP, 2 anggota Fraksi PKS, dan satu anggota Fraksi Partai Gerindra.

Baca Juga: Ketum PGI Gomar Gultom: RUU Minol Bersifat Infantil atau Kekanak-Kanakan

Beragam jenis minuman beralkohol masuk ke dalam daftar minuman keras terlarang dalam RUU Minuman Beralkohol (Minol).

RUU Minol memuat ancaman pidana bagi siapa saja yang mengonsumsi minuman-minuman tersebut.

Pada pasal 20 RUU Minol, diterangkan bahwa setiap orang yang mengonsumsi minuman beralkohol akan dikenakan sanksi mulai dari 3 bulan penjara hingga 10 tahun penjara, dengan denda mulai dari Rp20 juta hingga Rp1 milliar.

Baca Juga: Panglima TNI Hadi Tjahjanto Ancam Para Perusuh, Mengganggu NKRI, Hadapi TNI

Sebagaimana diberitakan Pikiran-rakyat.com dalam artikel “Dari Soju hingga Ciu, Ini Daftar Minuman Keras Terlarang dalam RUU Minol “, terdapat 9 jenis minuman terlarang dalam RUU Minol.

Halaman:

Editor: LU Ali

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x