RUU Minol Menuai Pro dan Kontra dari Masyarakat Indonesia

- 14 November 2020, 06:20 WIB
Ilustrasi Minuman Beralkohol
Ilustrasi Minuman Beralkohol /pexel.com/prem pal shing

WARTA LOMBOK – Pembicaraan terkait Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) sedang mulai hangat dan tengah ramai dibicarakan di jagad media dan warga Indonesia.

Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) yang akan dibahas DPR menuai pro dan kontra dari masyarakat Indonesia, sebagian dari mereka ada yang pro dan kontra

RUU Minol, mengatur pemberian sanksi bagi para peminum atau orang yang hobi mengonsumsi minuman beralkohol (Pemabuk), berupa pidana penjara maksimal dua tahun dan denda uang maksimal sebesar Rp50 juta. Saksi pidana tersebut, tertuang di Pasal 20 Bab VI tentang Ketentuan Pidana RUU Minol.

Baca Juga: Sekjen MUI Tegaskan Dukungan Kepada DPR RI untuk membahas RUU Minol

Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Ahmad Saroni belum lama ini juga ikut memberikan tanggapannya.

Ahmad Saroni menganggap RUU Minol belum terlalu dibutuhkan, sehingga urgensi terkait hal ini masih harus dipertimbangkan kembali.

Sebagaimana diberitakan portaljember.com dalam artikel "Pro dan Kontra RUU Larangan Minuman Beralkohol, Anggota DPR RI Khawatir Banyak Miras Oplosan", RUU ini akan memberlakukan sanksi bagi siapa saja yang melanggar.

Sanksi tersebut di antaranya adalah, ancaman kurangan di balik jeruji besi dalam kurun waktu maksimal 2 tahun, atau denda paling banyak Rp50 juta.

Baca Juga: Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol), Penting Untuk Generasi Indonesia

Halaman:

Editor: LU Ali

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah