WARTA LOMBOK – Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) yang akan dibahas DPR menuai pro dan kontra dari masyarakat Indonesia, sebagian dari mereka ada yang pro dan kontra.
RUU ini akan memberlakukan sanksi bagi siapa saja yang melanggar.
Sanksi tersebut di antaranya adalah, ancaman kurangan di balik jeruji besi dalam kurun waktu maksimal 2 tahun, atau denda paling banyak Rp50 juta.
Baca Juga: Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol), Penting Untuk Generasi Indonesia
Baca Juga: Sekjen MUI Tegaskan Dukungan Kepada DPR RI untuk membahas RUU Minol
Tak hanya mengonsumsi, RUU Minol juga melarang setiap orang yang menyimpan, memproduksi, memasukkan, menjual atau mengedarkan minuman beralkohol.
Anggota DPR Fraksi PPP Illiza Sa'aduddin Djamal membeberkan fraksinya mendukung untuk segera membahas RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol).
Illiza mengatakan larangan Minol selaras dengan tujuan negara dalam alinea ke-4 UUD 1945. Sanksi pidana atau denda bagi peminum minuman beralkohol turut diatur dalam RUU tersebut.
"18 anggota DPR Fraksi PPP mengusulkan RUU larangan minuman beralkohol, spirit dan tujuan pelarangan ini selaras dengan tujuan negara sebagaimana termaktub dalam alinea ke-4 UUD 1945," kata Anggota DPR Fraksi PPP Illiza Sa'aduddin Djamal, Jumat 13 November 2020.