Ketum PGI Gomar Gultom: RUU Minol Bersifat Infantil atau Kekanak-Kanakan

- 14 November 2020, 09:55 WIB
Ketua Umum (Ketum) Persekutuan Gereja-Gereja di Indonnesia (PGI) Gomar Gultom
Ketua Umum (Ketum) Persekutuan Gereja-Gereja di Indonnesia (PGI) Gomar Gultom /Instagram/@terangindonesia.id

WARTA LOMBOK - Anggota DPR dari Fraksi PPP, PKS, dan Partai Gerindra mengusulkan RUU Minol. Dalam RUU tersebut disiapkan berbagai sanksi pidana bagi penjual, penyimpan dan konsumen minuman keras.

Ketua Umum (Ketum) Persekutuan Gereja-Gereja di Indonnesia (PGI) Gomar Gultom mengkritisi adanya Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol). Menurut dia, RUU Minol bersifat infantil atau bersifat kekanak-kanakan.

Pro dan kontra dari masyarakat Indonesia dalam Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) itu hal biasa terjadi, seperti yang diungkapkan oeh Ketum PGI Gomar Gultom.

Baca Juga: Sekjen MUI Tegaskan Dukungan Kepada DPR RI untuk membahas RUU Minol

"Saya melihat pendekatan dalam RUU LMB (RUU Minol) ini sangat infantil, apa-apa dan sedikit-sedikit dilarang. Kapan kita mau dewasa dan bertanggung-jawab?" kata Gultom, Jumat 13 November 2020, dikutip wartalombok.com dari RRI.

Padahal menurutnya, negara lain seperti Uni Emirat Arab mulai membebaskan minuman beralkohol untuk dikonsumsi dan beredar luas di masyarakat. Hal itu sangat bertolak belakang dengan yang dilakukan Indonesia.

Justru menurut Gultom yang dibutuhkan saat ini adalah pengendalian, pengaturan, dan pengawasan yang ketat beredaran minuman beralkohol. Hal tersebut pun mesti diikuti oleh penegakan hukum yang konsisten.

Baca Juga: RUU Minol Menuai Pro dan Kontra dari Masyarakat Indonesia

Apalagi, aturan-aturan berkaitan dengan minuman beralkohol sendiri telah diatur dalam KUHP (pasal 300 dan 492) dan Peraturan Menteri Perdagangan No. 25/2019.

"Yang dibutuhkan adalah konsistensi dan ketegasan aparat dalam pelaksanaannya," tekannya.

Halaman:

Editor: LU Ali

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah