WARTA LOMBOK – Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) makin banyak mengundang perhatian publik, Karen dianggap penting untuk menjalankan amanah agama dan konstitusi.
Pro dan kontra dari masyarakat Indonesia dalam Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) juga tetap ada.
RUU ini akan memberlakukan sanksi bagi siapa saja yang melanggar.
Baca Juga: Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol), Penting Untuk Generasi Indonesia
Baca Juga: Sekjen MUI Tegaskan Dukungan Kepada DPR RI untuk membahas RUU Minol
Sanksi ini akan diberikan tidak hanya bagi yang mengonsumsi, RUU Minol juga melarang setiap orang yang menyimpan, memproduksi, memasukkan, menjual atau mengedarkan minuman beralkohol.
Dikutip wartalombok.com dari laman RRI, sanksi tersebut di antaranya adalah, ancaman kurangan di balik jeruji besi dalam kurun waktu maksimal 2 tahun, atau denda paling banyak Rp50 juta.
Baca Juga: Habib Rizieq Nikahkan Putrinya, Ahmad Riza Patria: Harus Taat Protokol Kesehatan!
Baca Juga: RUU Minol Menuai Pro dan Kontra dari Masyarakat Indonesia