WARTA LOMBOK – Dalam Rapat Terbatas Penanganan Covid-19 yang digelar di Istana Negara, Senin 16 November 2020 Presiden Joko Widodo dengan tegas menyatakan protokol kesehatan harus dijalankan secara disiplin.
Ketegasan ini tidak lain bertujuan agar masyarakat terjaga dari paparan virus Covid-19. Sampai saat ini pandemic Covid-19 belum benar-benar berakhir.
Presiden Jokowi juga menginstruksikan Kapolri, Panglima TNI, dan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 untuk menindak secara tegas siapa saja yang melanggar protokol kesehatan.
Baca Juga: Anies Kena Sindir, Mendagri Diminta Jokowi Tegas Peringatkan Kepala Daerah
Baca Juga: Jokowi Ingatkan Mendagri Agar Menegur Kepala Daerah yang Langgar Protokol Kesehatan
Selain itu, Presiden Jokowi juga menyatakan bahwa keselamatan rakyat merupakan prioritas utama. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah harus menjadi landasan kepercayaan bagi masyarakat sebab dengan cara itu pandemic Covid-19 bisa diatasi.
Sebagaimana diberitakan Mantra Sukabumi.com dalam artikel “Satgas Covid-19 Diminta Tegas, Jokowi: Keselamatan Rakyat Hukum Tertinggi”, bahwa kesehatan masyarakat adalah hukum tertinggi.
"Saya ingin tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Pada masa pandemik ini telah kita putuskan pembatasan-pembatasan sosial termasuk di dalamnya adalah pembubaran kerumunan," ujar Presiden Joko Widodo saat memimpin rapat terbatas untuk membahas laporan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 16 November 2020.
Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Kena Denda Rp50 Juta Terkait Protokol Kesehatan