Mahasiswa UNNES yang Laporkan Rektor ke KPK di Skorsing, 17 YLBH-LBH Mengecam Sikap Dekan Fak Hukum

- 20 November 2020, 07:24 WIB
Dugaan korupsi Rektor UNNES dilaporkan ke KPK
Dugaan korupsi Rektor UNNES dilaporkan ke KPK //Antara News

WARTA LOMBOK - ‎Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama 17 YLBHI-LBH Kantor se-Indonesia, mengecam sikap Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Negeri Semarang yang mengeluarkan skorsing kepada mahasiswanya yang melaporkan rektor atas dugaan tindak pidana korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Seperti diketahui, ‎ Frans Napitu (FN) adalah mahasiswa Fakultas Hukum UNNES yang aktif dalam upaya reformasi kampus di Unnes. FN juga beraktivitas sebagai volunteer YLBH-LBH Semarang dan banyak terlibat dalam kerja-kerja pemenuhan dan perlindungan hak-hak masyarakat di Semarang dan Jawa Tengah.

Pada Jumat, 13 November 2020, FN melaporkan Rektor Unnes Fathur Rohman atas dugaan tindak pidana korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Mahasiswa Minang akan Mengirimkan Rendang Kepada Joe Biden Sebagai Bentuk Ucapan Selamat

Atas laporan tersebut, FN lalu mendapatkan skorsing dari Dekan Fakultas Hukum Unnes.

Sehubungan dengan skorsing yang termuat dalam surat Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES) tertanggal 16 November 2020 dengan nomor T/7658/UN37.1.8/KM/2020 tentang pengembalian pembinaan moral karakter Frans Josua Napitu (Volunter YLBH-LBH Semarang) kepada orang tua (Skorsing), maka YLBHI bersama bersama dengan 17 YLBH-LBH kantor mengeluarkan sejumlah pernyataan sikap.

‎"Mengecam sikap anti-demokrasi yang ditunjukkan oleh Dekan FH UNNES. Skorsing kepada FN adalah bentuk kedangkalan berpikir yang berbahaya bagi demokrasi Kampus," kata Muhamad Isnur dari YLBHI dalam keterangan tertulis bersama tersebut, Rabu 18 November 2020. Laporan FN, lanjurnya, merupakan bentuk‎ partisipasi mahasiswa untuk mewujudkan dunia akademik yang bersih dan berintegritas.

Baca Juga: Kerumunan Massa Acara FPI di Megamendung, Bakal Bawa Nama Ridwan Kamil untuk Diperiksa Polisi

"Partisipasi itu dijamin di dalam pasal 28 C ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya," ucapnya.

Halaman:

Editor: LU Ali

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x