WARTA LOMBOK – Kita ketahui putusan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) bernomor AHU 0001269.AH.0108 tertanggal 30 November 2020. Diterbitkan mengacu pada putusan Mahkamah Agung dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali No 278 pk/pdt/2020, tertanggal 15 Mei 2020 menyatakan perkumpulan resmi jatuh pada kepemimpinan RTGB. Zainuddin Atsany yang berdasarkan Hasil Muktamar X di Praya.
Meski begitu, kegiatan organisasi kedua belah pihak tetap berjalan sesuai dengan masih adanya pengakuan dari jamaah pengikut masing-masing.
Hal itu terlihat dari aktifitas dari NW Pancor masih mejalankan organisasi perkaderan dengan bernaung dibawah kepemimipinan TGB M. Zainul Majdi.
Atas dasar itu pihak dari kepemimpinan RTGB. Zainuddin Atsany selalu mempertanyakan tentang kegiatan tersebut, padahal menurutnya NW (Nahdaltul Wathan) yang sah secara hukum adalah kepemimpinan RTGB. Zainuddin Atsany.
Daripada itu, polemik yang terjadi diatas, Pemerintah pun turun tangan untuk menengahi polemik yang tejadi.
Hal itu juga disampaikannya oleh pihak NW pancor melalui halaman facebooknya.
Dikatakannya Berkat bantuan Pemerintah, Keluarga Besar Almaghfurulahu TGKH.Muhammad Zainuddin Abdul Madjid kembali bertemu.
Hadir juga dalam kesempatan tersebut RTGB. Zainuddin Atsany, TGB.HM.Zainul Majdi, HM.Samsul Luthfi dan Hj.Sitti Rohmi Djalillah.
Silaturrahim ini berlangsung hangat, penuh kekluargaan. InsyaAllah, silaturrahim ini menjadi salah satu ikhtiar kita untuk kemajuan organisasi.
Kepada seluruh jamaah, mari kita tetap kompak, utuh, serta fokus menebar pesan-pesan kebaikan.
Diketahui acara tersebut adalah pertemuan kesepakatan bersama RTGB. Zainuddin Atsany dengan TGB.HM.Zainul Majdi.***