KPU Loteng Mentahkan Gugatan Pasangan MANTHAB di Sidang MK, Mahsan: Gugatan Pemohon Kabur dan Kurang Fakta

- 10 Februari 2021, 07:47 WIB
Lalu Pathul Bahri hadiri sidang gugatan pasangan Manthab di Sidang MK
Lalu Pathul Bahri hadiri sidang gugatan pasangan Manthab di Sidang MK /Dok. MK

Baca Juga: Nike Rilis Sepatu Keren yang Bisa Dipakai Tanpa Harus Menggunakan Tangan

Bupati juga tidak pernah melakukan kampanye menguntungkan pihak tertentu termasuk melakukan touring bersama Forkopimda, melainkan hal itu dilakukan dalam rangka silaturahmi untuk memperkuat sinergitas menghadapi Covid19 di wilayah Lombok Tengah.

Bupati Loteng juga sudah mengeluarkan surat edaran soal netralitas ASN lingkup Pemkab Loteng tersebut dan tidak pernah melakukan kegiatan kampanye yang menguntungkan salah satu pasangan calon kepala daerah, sehingga pihaknya berpendapat bahwa pemohon hanya berasumsi karena dalil-dalil yang diajukan tidak didasari fakta di lapangan.

Begitu juga dugaan penggunaan ijazah palsu, Mahsan menegaskan tuduhan tersebut tidak benar. Sebab paslon pada saat mendaftar ke KPU sudah melampirkan poto copy ijazah SMA dan S1 sebagai syarat sebagai calon. Dalam hal ini pihak KPU telah melakukan verifikasi faktual ke Universitas 45 Mataram. Hasilnya, pihak Universitas 45 Mataram menyatakan ijazah yang diajukan ke KPU asli.

Berdasarkan eksepsi tersebut, pihaknya meminta majelis hakim MK mengabulkan eksepsi termohon, menolak dalil pemohon seluruhnya, serta menetapkan dan menyatakan berlaku keputusan KPU Loteng tentang rekapitulasi perolehan suara pasangan calon kepala daerah di Pilkada Loteng lalu.

Sementara Ali Usman, SH selaku kuasa hukum pasangan H.L. Pathul Bahri-H.M. Nursiah mengatakan, pihaknya mengajukan eksepsi terkait kewenangan MK karena gugatan yang diajukan bukan perselisihan hasil yang menjadi kewenangan MK melainkan dugaan pelanggaran administratif yang menjadi kewenangan Bawaslu.

Baca Juga: Uni Emirat Arab Mencapai Mars Untuk Pertama Kali Dalam Misi Penyelidikan Pesawat Ruang Angkasa 'Hope'

 

Selanjutnya terkait pose pejabat dua jari, tiga jari dan empat jari itu di luar kendali Bupati Lombok Tengah dan tuduhan TKSK yang dikendalikan oleh dinas sosial itu tidak benar, sebab SK dikeluarkan oleh Pemerintah pusat sehingga tidak ada hubungannya antara dinas sosial dengan TKSK itu.

Soal suara yang diperolehnya dianggap pemohon berasumsi. Termasuk juga soal 5 TPS yang dianggap bermasalah tidak refresentatif karena hanya 0,24 % dari total TPS. Soal dugaan penggunaan ijazah palsu, Ali menegaskan sebelum ditetapkan sebagai calon seluruh dokumen calon sudah dilakukan verifikasi faktual dan sudah dilakukan uji publik atau memenuhi asas publisitas dan selama uji publik tidak satupun yang berkeberatan terhadap persyaratan calon.

Halaman:

Editor: Mamiq Alki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x