KPU Loteng Mentahkan Gugatan Pasangan MANTHAB di Sidang MK, Mahsan: Gugatan Pemohon Kabur dan Kurang Fakta

- 10 Februari 2021, 07:47 WIB
Lalu Pathul Bahri hadiri sidang gugatan pasangan Manthab di Sidang MK
Lalu Pathul Bahri hadiri sidang gugatan pasangan Manthab di Sidang MK /Dok. MK

Menariknya, Ketua Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah Abdul Hanan dalam jawabannya mengatakan bahwa peristiwa pose 4 jari sejumlah pejabat di Sembalun Lombok Timur sudah dilakukan pembahasan dan diserahkan ke sentral Gakumdu. Hasilnya dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut dihentikan pada pembahasan kedua karena tidak memenuhi unsur dan sudah diserahkan ke komisi ASN untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga: 12 Golongan Manusia yang Didoakan Malaikat

Selanjutnya soal Ijazah palsu, Bawaslu tidak merigestrasi laporan karena tidak memenuhi syarat formil dimana telah melewati batas waktu pelaporan. Dalam sidang tersebut majelis hakim bertanya kepada ketua Bawaslu apakah ada pelanggaran yang sampai diteruskan oleh Bawaslu?, Hanan menjawab tidak ada, sidang kemudian ditutup.

Sementara itu juru bicara Pasangan Maiq Meres, Lalu Amrillah meyakini, dengan melihat fakta-fakta persidangan dan eksepsi termohon dan pihak terkait, hakim MK akan menolak gugatan pemohon pada tanggal 15 Februari 2020 mendatang.***

Halaman:

Editor: Mamiq Alki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x