KPU Loteng Mentahkan Gugatan Pasangan MANTHAB di Sidang MK, Mahsan: Gugatan Pemohon Kabur dan Kurang Fakta

- 10 Februari 2021, 07:47 WIB
Lalu Pathul Bahri hadiri sidang gugatan pasangan Manthab di Sidang MK
Lalu Pathul Bahri hadiri sidang gugatan pasangan Manthab di Sidang MK /Dok. MK

WARTA LOMBOK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah (Loteng) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) selaku tergugat mementahkan gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah H Masrun-H Habib Ziadi (MANTHAB) pada sidang kedua beberapa hari lalu di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda penyampaian eksepsi atau jawaban termohon dan pihak terkait.

Kuasa Hukum KPU Lombok Tengah Dr. Mahsan mengatakan, bahwa gugatan pemohon kabur dan tidak berdasarkan fakta, melainkan asumsi. Selain itu gugatan pemohon tidak mengurai perbedaan perolehan suara yang bisa diselesaikan di MK sesuai dengan Peraturan MK.

“Terkait dalil pemohon soal dugaan pelanggaran pilkada secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) juga tidak benar karena tidak didasari pada fakta. Tapi hanya berdasarkan asumsi. Itu semua hanya isu,” ungkap Mahsan beberapa hari lalu.

Baca Juga: Mengejutkan! DKPP Putuskan Memecat Ketua KPU RI Arief Budiman

Gugatan Paket Mabthab juga tidak memenuhi legal standing sesuai ketentuan, bahwa gugatan bisa diajukan jika selisih perolehan suara sebesar 0,5 persen pada Pilkada lalu. Sementara selisih perolehan suara antara Paket Masrun-Habib dengan HL. Pathul Bahri-HM.Nursiah (Maiq Meres) mencapai 8,40%.

Kendati dugaan pelanggaran pilkada tersebut benar, semestinya diselesaikan oleh Bawaslu. Misalnya dugaan keterlibatan Bupati Lombok Tengah dan aparat sipil negara (ASN), seharusnya menjadi ranah Bawaslu.

Sejauh ini pihaknya juga mengaku tidak pernah mendapat laporan ada dugaan pelanggaran pilkada secara TSM yang didalilkan oleh pemohon tersebut. Soal dugaan keterlibatan KPU Loteng dalam memenangkan salah satu pasangan calon kepala daerah di Pilkada Loteng, Mahsan juga menegaskan tidak benar dan tidak mendasar.

“Tidak benar kalau termohon (KPU Loteng) menjadi instrumen pemenangan salah satu pasangan calon kepala daerah,” tambahnya.

Mengenai dugaan pelanggaran netralitas bupati serta ASN lingkup Pemkab Loteng adalah tidak benar, karena pada kenyataanya, HM. Suhaili selaku Bupati Loteng pada setiap kesempatan selalu mengingatkan ASN Loteng agar tetap menjaga netralitas dan menjaga persatuan dan kesatuan meskipun pilihan berbeda dalam rangka menjaga pemilu yang jurdil dan bermartabat.

Halaman:

Editor: Mamiq Alki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x