KPU Loteng Mentahkan Gugatan Pasangan MANTHAB di Sidang MK, Mahsan: Gugatan Pemohon Kabur dan Kurang Fakta

- 10 Februari 2021, 07:47 WIB
Lalu Pathul Bahri hadiri sidang gugatan pasangan Manthab di Sidang MK
Lalu Pathul Bahri hadiri sidang gugatan pasangan Manthab di Sidang MK /Dok. MK

WARTA LOMBOK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah (Loteng) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) selaku tergugat mementahkan gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah H Masrun-H Habib Ziadi (MANTHAB) pada sidang kedua beberapa hari lalu di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda penyampaian eksepsi atau jawaban termohon dan pihak terkait.

Kuasa Hukum KPU Lombok Tengah Dr. Mahsan mengatakan, bahwa gugatan pemohon kabur dan tidak berdasarkan fakta, melainkan asumsi. Selain itu gugatan pemohon tidak mengurai perbedaan perolehan suara yang bisa diselesaikan di MK sesuai dengan Peraturan MK.

“Terkait dalil pemohon soal dugaan pelanggaran pilkada secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) juga tidak benar karena tidak didasari pada fakta. Tapi hanya berdasarkan asumsi. Itu semua hanya isu,” ungkap Mahsan beberapa hari lalu.

Baca Juga: Mengejutkan! DKPP Putuskan Memecat Ketua KPU RI Arief Budiman

Gugatan Paket Mabthab juga tidak memenuhi legal standing sesuai ketentuan, bahwa gugatan bisa diajukan jika selisih perolehan suara sebesar 0,5 persen pada Pilkada lalu. Sementara selisih perolehan suara antara Paket Masrun-Habib dengan HL. Pathul Bahri-HM.Nursiah (Maiq Meres) mencapai 8,40%.

Kendati dugaan pelanggaran pilkada tersebut benar, semestinya diselesaikan oleh Bawaslu. Misalnya dugaan keterlibatan Bupati Lombok Tengah dan aparat sipil negara (ASN), seharusnya menjadi ranah Bawaslu.

Sejauh ini pihaknya juga mengaku tidak pernah mendapat laporan ada dugaan pelanggaran pilkada secara TSM yang didalilkan oleh pemohon tersebut. Soal dugaan keterlibatan KPU Loteng dalam memenangkan salah satu pasangan calon kepala daerah di Pilkada Loteng, Mahsan juga menegaskan tidak benar dan tidak mendasar.

“Tidak benar kalau termohon (KPU Loteng) menjadi instrumen pemenangan salah satu pasangan calon kepala daerah,” tambahnya.

Mengenai dugaan pelanggaran netralitas bupati serta ASN lingkup Pemkab Loteng adalah tidak benar, karena pada kenyataanya, HM. Suhaili selaku Bupati Loteng pada setiap kesempatan selalu mengingatkan ASN Loteng agar tetap menjaga netralitas dan menjaga persatuan dan kesatuan meskipun pilihan berbeda dalam rangka menjaga pemilu yang jurdil dan bermartabat.

Baca Juga: Nike Rilis Sepatu Keren yang Bisa Dipakai Tanpa Harus Menggunakan Tangan

Bupati juga tidak pernah melakukan kampanye menguntungkan pihak tertentu termasuk melakukan touring bersama Forkopimda, melainkan hal itu dilakukan dalam rangka silaturahmi untuk memperkuat sinergitas menghadapi Covid19 di wilayah Lombok Tengah.

Bupati Loteng juga sudah mengeluarkan surat edaran soal netralitas ASN lingkup Pemkab Loteng tersebut dan tidak pernah melakukan kegiatan kampanye yang menguntungkan salah satu pasangan calon kepala daerah, sehingga pihaknya berpendapat bahwa pemohon hanya berasumsi karena dalil-dalil yang diajukan tidak didasari fakta di lapangan.

Begitu juga dugaan penggunaan ijazah palsu, Mahsan menegaskan tuduhan tersebut tidak benar. Sebab paslon pada saat mendaftar ke KPU sudah melampirkan poto copy ijazah SMA dan S1 sebagai syarat sebagai calon. Dalam hal ini pihak KPU telah melakukan verifikasi faktual ke Universitas 45 Mataram. Hasilnya, pihak Universitas 45 Mataram menyatakan ijazah yang diajukan ke KPU asli.

Berdasarkan eksepsi tersebut, pihaknya meminta majelis hakim MK mengabulkan eksepsi termohon, menolak dalil pemohon seluruhnya, serta menetapkan dan menyatakan berlaku keputusan KPU Loteng tentang rekapitulasi perolehan suara pasangan calon kepala daerah di Pilkada Loteng lalu.

Sementara Ali Usman, SH selaku kuasa hukum pasangan H.L. Pathul Bahri-H.M. Nursiah mengatakan, pihaknya mengajukan eksepsi terkait kewenangan MK karena gugatan yang diajukan bukan perselisihan hasil yang menjadi kewenangan MK melainkan dugaan pelanggaran administratif yang menjadi kewenangan Bawaslu.

Baca Juga: Uni Emirat Arab Mencapai Mars Untuk Pertama Kali Dalam Misi Penyelidikan Pesawat Ruang Angkasa 'Hope'

 

Selanjutnya terkait pose pejabat dua jari, tiga jari dan empat jari itu di luar kendali Bupati Lombok Tengah dan tuduhan TKSK yang dikendalikan oleh dinas sosial itu tidak benar, sebab SK dikeluarkan oleh Pemerintah pusat sehingga tidak ada hubungannya antara dinas sosial dengan TKSK itu.

Soal suara yang diperolehnya dianggap pemohon berasumsi. Termasuk juga soal 5 TPS yang dianggap bermasalah tidak refresentatif karena hanya 0,24 % dari total TPS. Soal dugaan penggunaan ijazah palsu, Ali menegaskan sebelum ditetapkan sebagai calon seluruh dokumen calon sudah dilakukan verifikasi faktual dan sudah dilakukan uji publik atau memenuhi asas publisitas dan selama uji publik tidak satupun yang berkeberatan terhadap persyaratan calon.

Menariknya, Ketua Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah Abdul Hanan dalam jawabannya mengatakan bahwa peristiwa pose 4 jari sejumlah pejabat di Sembalun Lombok Timur sudah dilakukan pembahasan dan diserahkan ke sentral Gakumdu. Hasilnya dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut dihentikan pada pembahasan kedua karena tidak memenuhi unsur dan sudah diserahkan ke komisi ASN untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga: 12 Golongan Manusia yang Didoakan Malaikat

Selanjutnya soal Ijazah palsu, Bawaslu tidak merigestrasi laporan karena tidak memenuhi syarat formil dimana telah melewati batas waktu pelaporan. Dalam sidang tersebut majelis hakim bertanya kepada ketua Bawaslu apakah ada pelanggaran yang sampai diteruskan oleh Bawaslu?, Hanan menjawab tidak ada, sidang kemudian ditutup.

Sementara itu juru bicara Pasangan Maiq Meres, Lalu Amrillah meyakini, dengan melihat fakta-fakta persidangan dan eksepsi termohon dan pihak terkait, hakim MK akan menolak gugatan pemohon pada tanggal 15 Februari 2020 mendatang.***

Editor: Mamiq Alki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x