Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid NTB Siap Mendukung Penerapan PPKM Darurat

- 5 Juli 2021, 18:21 WIB
Ilustrasi/Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid Lombok di Nusa Tenggara Barat.
Ilustrasi/Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid Lombok di Nusa Tenggara Barat. /PIXABAY/dmncwndrlch

WARTA LOMBOK – Manajemen PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid Lombok di Nusa Tenggara Barat mendukung penuh penerapan kebijakan pemerintah pada masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan laju penularan COVID-19 yang meningkat tajam.

General Manager Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid Lombok, Nugroho Jati mengatakan, ketentuan perjalanan udara terbaru ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (KEMENHUB) Nomor 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan transportasi ydara pada masa pandemi COVID-19 yang mulai diberlakukan pada 5 Juli 2021.

"SE Kemenhub ini merupakan turunan dari SE Satuan Tugas (SATGAS) COVID-19 Nomor 14 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam masa pandemi COVID-19," ujarnya dalam keterangan tertulis di terima wartawan di Mataram, sebagaimana dilansir wartalombok.com dari antaranews.com, Minggu kemarin.

Baca Juga: Moeldoko Memastikan Pengembangan Bandara Lombok Selesai Tepat Waktu dalam Menyambut MotoGP

Dalam SE Kemenhub Nomor 45 Tahun 2021 tersebut dinyatakan bahwa persyaratan dokumen bagi calon penumpang pesawat udara dari dan ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin COVID-19 minimal dosis pertama serta surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Para pelaku perjalanan juga wajib mengisi e-HAC Indonesia di bandara keberangkatan untuk ditunjukkan pada petugas kesehatan di bandara tujuan.

Sementara bagi calon penumpang pesawat yang akan melakukan perjalanan udara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil tes negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.

"Namun harap diingat pula terdapat kebijakan beberapa pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota terkait ketentuan perjalanan udara yang lebih spesifik, seperti tujuan ke Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Kota Kupang, atau Kota Balikpapan. Untuk itu diharapkan calon penumpang bisa memastikannya ke pihak maskapai penerbangan," jelas Nugroho Jati.

Sementara itu, bagi calon penumpang yang tidak atau belum divaksin karena alasan medis, dapat melakukan perjalanan udara dengan menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis.

Jika hasil tes RT-PCR atau rapid tes antigen calon penumpang yang belum divaksin dengan alasan medis tersebut negatif namun menunjukkan gejala, maka calon penumpang tersebut tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Halaman:

Editor: Muhamad Ilham

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x