Ini Prosedur dan Alur Penggunaan GeNose C-19 di bandara Tahap Awal, GeNose Mulai Diterapkan di 2 Bandara

- 3 April 2021, 05:06 WIB
Pelayanan GenoSe di Bandara
Pelayanan GenoSe di Bandara /Twitter.com/@keretaapikita

WARTA LOMBOK - Angkasa Pura Airports akan mulai menggunakan layanan alat deteksi Covid-19 GeNose C-19 di Bandara Internasional Yogyakarta - Kulon Progo (YIA) dan Bandara Juanda Surabaya (SUB) pada Kamis 1 April 2021.

sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor: SE 26 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Covid-19 yang telah dirilis pada Rabu 31 Maret 2021.

Adapun harga layanan GeNose C-19 di Bandara Internasional Yogyakarta - Kulon Progo (YIA) dan Bandara Juanda Surabaya (SUB) sebesar Rp40.000.

Baca Juga: Mengerahkan 1.000 Karyawan dan Agen Jiwasraya, 87% Pemegang Polis Bancassurance Ikuti Program Restrukturisasi

Sebagai informasi, kapasitas pemeriksaan 1 mesin GeNose C-19 yaitu dapat melakukan sebanyak 10-12 pemeriksaan kantung udara yang berisi hembusan napas dalam 1 jam dan membutuhkan waktu istirahat 1 jam setelah mesin bekerja 8 jam.

"Kami berupaya semaksimal mungkin agar tidak terjadi penumpukkan antrean layanan GeNose C-19 di bandara. Kami mengerahkan sejumkah petugas khusus di lapangan yang merupakan gabungan petugas dari penyedia layanan Farmalab, Angkasa Pura Supports sebagai mitra penyedia layanan, dan petugas bandara kami. Petugas kami juga sejak awal berupaya mengidentifikasi potensi terjadinya penumpukkan. Ketika teridentifikasi potensi itu, petugas kami akan langsung mengarahkan calon penumpang yang awalnya ingin memggunakan layanan GeNose ke layanan Antigen atau PCR," ujar Faik Fahmi seperti dilansir wartalombok.com dari laman bumn.go.id Kamis, 01 April 2021.

Adapun prosedur dan alur penggunaan GeNose C-19 di bandara yaitu:

Calon penumpang menuju tempat pendaftaran untuk mengambil nomor antrean. Untuk sementara, pendaftaran dapat dilakukan secara manual maupun melalui aplikasi.

Calon penumpang melakukan pembayaran di tempat pembayaran yang terpisah dari tempat pendaftaran.

Halaman:

Editor: Mamiq Alki

Sumber: BUMN.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x