WARTA LOMBOK - Walikota Mataram H. Mohan Roliskana menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 009/055/ Bks.Pol/IV tahun 2022 tentang pelaksanaan malam takbiran, Sholat Idul Fitri tahun 1443 H, dan perayaan lebaran ketupat tahun 2022 di Kota Mataram.
Surat edaran tersebut berisi tentang aturan-aturan di dalam melaksanakan pawai takbiran, Sholat Idul Fitri, dan perayaan lebaran ketupat di Kota Mataram.
Ketentuan pertama yaitu tentang pawai takbiran di antarannya sebagai berikut:
a. Pawai takbiran dilaksanakan di lingkungan masing masing dengan pengawasan tim keamanan setempat dan pemerintah di bawah kordinasi camat masing-masing.
Baca Juga: 8 Golongan Wajib Menerima Zakat, Ustadz Adi Hidayat: Salah Satunya Wal Mu Allafati Qulubuhum
b. Waktu takbiran dibatasi sampai pukul 02.00 WITA, untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat mempersiapkan ibadah Sholat Idul Fitri dan kegiatan lainnya.
c. Dilarang membunyikan petasan, mercon atau yang sejenisnya.
d. Tidak melaksanakan kegiatan pawai takbiran keliling dengan menggunakan kendaraan roda 4 (empat), Roda 3( tiga), ataupun Roda 2 (Dua).
Ketentuan kedua yaitu Sholat Idul Fitri di antaranya sebagai berikut: