Berapa Hutang Puasa Anda Tahun Ini? Berikut Cara dan Waktu Mengqadha’nya Serta Dalil-dalinya

- 21 April 2022, 21:40 WIB
Ilustrasi orang berdoa disaat puasa Ramadhan
Ilustrasi orang berdoa disaat puasa Ramadhan /PIXABAY/mohamed_hassan

WARTA LOMBOK – Puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam yang wajib kita laksanakan.

Adapun dalam melaksanakan ibadah puasa Ramadhan, ada beberapa kreteria orang yang tidak mampu atau boleh tidak melakukannya. Kapankah waktu mengqadha’ puasa tersebut?

Dikutip wartalombok.com dari buku Hukum mengqadha’ puasa Ramadhan, berikut penjelasan kapan waktu beserta dalil-dalilnya.

Baca Juga: Sinopsis Sufiyana, Nilam Meminta Maaf Pada Saltanat Atas Semua Kelakuannya, Zarun Pergi Meninggalkan Rumah

Baca Juga: Sinopsis Sufiyana, Bersyukur! Zarun Akhirnya Berhasil Menyelamatkan Saltanat dari Maut, Kaynat Jatuh ke Jurang

Ketahuilah wahai sauadaraku seiman, mudah-mudahan Allah memberikan pemahaman agama kepada kita bahwasanya mengqadha' puasa Ramadhan tidak wajib dilakukan segera, kewajibannya dengan jangka waktu yang luas berdasarkan satu riwayat dari Sayyidah Aisyah RA yang artinya: “Aku punya hutang puasa Ramadhan dan tiak bisa mengqadha'nya kecuali di bulan Sya'ban" (Hadits Riwayat Bukhari 4/166, Muslim 1146,).

Berkata Al-Hafidz di dalam Al-Fath 4/191 : "Dalam hadits ini sebagai dalil atas bolehnya mengakhirkan qadha' Ramadhan secara mutlak, baik karena udzur ataupun tidak".

Sudah diketahui dengan jelas bahwa bersegera dalam mengqadha' lebih baik daripada mengakhirkannya, karena masuk dalam keumuman dalil yang menunjukkan untuk bersegera dalam berbuat baik dan tidak menunda-nunda, hal ini didasarkan ayat dalam Al-Qur'an yang artinya: “Bersegeralah kalian untuk mendapatkan ampunan dari Rabb kalian" (Ali Imran : 133).

Firman Allah yang artinya “Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan- kebaikan, dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya" (Al- Mu'minuun : 61).

Halaman:

Editor: Muhamad Ilham

Sumber: Buku Hukum mengqadha’ puasa Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x