WARTA LOMBOK – Puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam yang wajib kita laksanakan.
Adapun dalam melaksanakan ibadah puasa Ramadhan, ada beberapa kreteria orang yang tidak mampu atau boleh tidak melakukannya. Kapankah waktu mengqadha’ puasa tersebut?
Dikutip wartalombok.com dari buku Hukum mengqadha’ puasa Ramadhan, berikut penjelasan kapan waktu beserta dalil-dalilnya.
Ketahuilah wahai sauadaraku seiman, mudah-mudahan Allah memberikan pemahaman agama kepada kita bahwasanya mengqadha' puasa Ramadhan tidak wajib dilakukan segera, kewajibannya dengan jangka waktu yang luas berdasarkan satu riwayat dari Sayyidah Aisyah RA yang artinya: “Aku punya hutang puasa Ramadhan dan tiak bisa mengqadha'nya kecuali di bulan Sya'ban" (Hadits Riwayat Bukhari 4/166, Muslim 1146,).
Berkata Al-Hafidz di dalam Al-Fath 4/191 : "Dalam hadits ini sebagai dalil atas bolehnya mengakhirkan qadha' Ramadhan secara mutlak, baik karena udzur ataupun tidak".
Sudah diketahui dengan jelas bahwa bersegera dalam mengqadha' lebih baik daripada mengakhirkannya, karena masuk dalam keumuman dalil yang menunjukkan untuk bersegera dalam berbuat baik dan tidak menunda-nunda, hal ini didasarkan ayat dalam Al-Qur'an yang artinya: “Bersegeralah kalian untuk mendapatkan ampunan dari Rabb kalian" (Ali Imran : 133).
Firman Allah yang artinya “Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan- kebaikan, dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya" (Al- Mu'minuun : 61).