Berapa Hutang Puasa Anda Tahun Ini? Berikut Cara dan Waktu Mengqadha’nya Serta Dalil-dalinya

- 21 April 2022, 21:40 WIB
Ilustrasi orang berdoa disaat puasa Ramadhan
Ilustrasi orang berdoa disaat puasa Ramadhan /PIXABAY/mohamed_hassan

Tidak wajib berturut-turut dalam mengqadha' karena ingin menyamakan dengan sifat penunaiannya.

Berdasarkan firman Allah pada surah Al-Baqarah ayat 185 yang artinya: “Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari- hari yang lain".

Ulama telah sepakat bahwa barangsiapa yang wafat dan punya hutang shalat, maka walinya apalagi orang lain tidak bisa mengqadha'nya.

Begitu pula orang yang tidak mampu puasa, tidak boleh dipuasakan oleh anaknya selama dia hidup, tapi dia harus mengeluarkan makanan setiap harinya untuk seorang miskin, sebagaimana yang dilakukan Anas dalam satu atsar yang kami bawakan tadi.

Baca Juga: Saham dan Pengguna NETFLIX Menurun! Memasukkan Iklan Pada Opsi Berlangganan Mungkin Akan Jadi Solusi

Namun barangsiapa yang wafat dalam keadaan mempunyai hutang nadzar puasa, harus dipuasakan oleh walinya berdasarkan sabda Rasulullah SAW yang artinya: "Barangsiapa yang wafat dan mempunyai hutang puasa nadzar hendaknya diganti oleh walinya" (Bukhari 4/168, Muslim 1147).

Dan dari Ibnu Abbas RA, ia berkata : "Datang seseorang kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian berkata : "Ya Rasulullah, sesungguhnya ibuku wafat dan dia punya hutang puasa setahun, apakah aku harus membayarnya?" Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab : "Ya, hutang kepada Allah lebih berhak untuk dibayar" (Bukhari 4/168, Muslim 1148).

Tetapi hadits-hadits umum ini dikhususkan, seorang wali tidak puasa untuk mayit kecuali dalam puasa nadzar, demikian pendapat Imam Ahmad seperti yang terdapat dalam Masa'il Imam Ahmad riwayat Abu Dawud halaman 96 dia berkata : Aku mendengar Ahmad bin Hambal berkata : "Tidak berpuasa atas mayit kecuali puasa nadzar". Abu Dawud berkata, "Puasa Ramadhan ?". Beliau menjawab, "Memberi makan".

Inilah yang menenangkan jiwa, melapangkan dan mendinginkan hati, dikuatkan pula oleh pemahaman dalil karena memakai seluruh hadits yang ada tanpa menolak satu haditspun dengan pemahaman yang selamat khususnya hadits yang pertama.

Aisyah tidak memahami hadits-hadits tersebut secara mutlak yang mencakup puasa Ramadhan dan lainnya, tetapi dia berpendapat untuk memberi makan (fidyah) sebagai pengganti orang yang tidak puasa Ramadhan, padahal beliau adalah perawi hadits tersebut, dengan dalil riwayat Ammarah bahwasanya ibunya wafat dan punya hutang puasa Ramadhan kemudian dia berkata kepada Aisyah : "Apakah aku harus mengqadha' puasanya ?" Aisyah menjawab : "Tidak, tetapi bersedekahlah untuknya, setiap harinya setengah gantang untuk setiap muslim".

Halaman:

Editor: Muhamad Ilham

Sumber: Buku Hukum mengqadha’ puasa Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah