Siapakah yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa Ramadhan? Berikut Penjelasannya Beserta Dalilnya

- 24 Maret 2022, 13:44 WIB
Ilustrasi anak muslim yang mengaji di bulan Ramdhan
Ilustrasi anak muslim yang mengaji di bulan Ramdhan /PIXABAY/darwisalwan

WARTA LOMBOK – Melaksanakan puasa Ramadhan merupakan kewajiban setiap muslim yang beriman karena merupakan rukun islam yang ketiga.

Dalam melaksanakan kewajiban puasa Ramadhan tersebut, hendaknya setip muslim wajib mengetahui siapa saja orang muslim yang diperbolehkan tidak berpuasa.

Dikutip wartalombok.com dari kitab Al-Bayyinatul Ilmiyyah Fil Mas’alatil Fiqhiyyah, berikut orang muslim yang diperbolehkan tidak berpuasa.

Baca Juga: WAJIB DIKETAHUI! Ini Syarat, Rukun, Niat Serta Adab dalam Melakasanakan Puasa Ramadhan

Baca Juga: Balika Vadhu Hari Ini, MENEGANGKAN! Alok Sangat Marah Pada Subhadra, Sanchi Hampir Bunuh Diri

Pertama Sakit Ringan: yaitu sakit yang tidak memberikan pengaruh terhadap puasa, demikian pula berbuka tidak memberikan keringan kepadanya. Seperti; flu yang ringan, pusing yang ringan, sakit gigi, dan lainnya. Dalam kondisi seperti ini seorang tidak diperbolehkan berbuka karenanya.

Kedua Sakit Ringan yang Bertambah Parah: yaitu yang awalnya ringan kemudian bertambah parah atau terlambat sembuh dan seorang merasa berat untuk berpuasa, akan tetapi puasa tersebut tidak berdampak negatif terhadap kesembuhan. Dalam kondisi seperti ini seorang dianjurkan untuk berbuka karenanya.

Ketiga Sakit Berat: yaitu sakit yang menyebabkan seseorang merasa berat melakukan puasa dan berpuasa dapat berakibat buruk terhadap seseorang bahkan bias mengantarkan kepada kematiannya. Dalam kondisi seperti ini seorang diwjibkan berbuka karenanya, dan haram untuk berpuasa.

Keempat Orang yang Safar atau Musafir, dalil bolehnya orang yang sakit dan orang yang safar untuk tidak puasa, adalah firman Allah;
“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah:185).

Halaman:

Editor: Muhamad Ilham

Sumber: Al-Bayyinatul Ilmiyyah Fil Mas’alatil Fiqhiyyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x