WARTA LOMBOK - Agama Islam sangat teliti dalam mengatur dan memberikan hukum dalam setiap hal pada sendi-sendi kehidupan, termasuk perihal aurat wanita muslimah.
Wanita muslimah diatur secara ketat dalam urusan aurat, karena hal ini bisa berakibat terhadap pribadi seseorang tersebut, terutama di depan non mahramnya.
Ada tiga pendapat yang bisa dijadikan pedoman wanita muslimah dalam menjani kehidupan sehari-hari dengan selalu memperhatikan aurat sebagai berikut:
Baca Juga: Bulan Ramadhan Telah Berlalu, Bisakah Kita Istiqamah Setelahnya?
- Pendapat pertama
Maksud dari mahram disini adalah mahram muabbad, yaitu laki-laki yang haram menikah dengan wanita selama-lakinya.
Maka laki-laki non mahram adalah setiap laki-laki yang memungkinkan menikah dengan sang wanita.
Maka diantara mereka ada batasan aurat yang wajib dijaga selama tidak terjadi ikatan pernikahan diantara mereka.
Aurat wanita muslimah di depan laki-laki non mahram, menurut jumhur ulama kita adalah seluruh tubuh wanita adalah aurat, kecuali wajah dan telapak tangan.
Diantara yang berpendapat demikian adalah Imam Malik, salah satu riwayat dari Imam Ahmad dan Pendapat yang Masyhur di dalam Madzhab Asy-Syafii.