Hukum Memberikan Zakat Fitrah Sekeluarga untuk Satu Orang

- 9 Mei 2021, 14:00 WIB
Ilustrasi/Terdapat perbedaan pendapat antar ulama mengenai pemberian zakat fitrah sekeluarga untuk satu orang namun boleh untuk mengikuti salah satunya.
Ilustrasi/Terdapat perbedaan pendapat antar ulama mengenai pemberian zakat fitrah sekeluarga untuk satu orang namun boleh untuk mengikuti salah satunya. /Freepik/Ianmikraz

WARTA LOMBOK - Zakat fitrah diwajibkan untuk setiap Muslim yang menemui satu bagian dari waktu Ramadhan dan Syawal, meski dalam waktu yang sebentar.

Asal memiliki kemampuan menunaikannya, baik budak ataupun merdeka, laki-laki ataupun perempuan, bayi ataupun dewasa, ia wajib menunaikannya.

Untuk anak yang belum akil baligh, kepala keluarga wajib menanggung zakat fitrah orang-orang yang wajib ia nafkahi.

Baca Juga: Hukum Menunaikan Zakat Fitrah bagi Orang Perantauan

Menurut mazhab Syafi’i, zakat fitrah dikeluarkan sebanyak satu sha’ makanan pokok daerah. Orang yang berzakat di Indonesia umumnya menggunakan beras.

Ada beberapa pendapat tentang ukuran satu sha’ menurut kitab al-Taqrirat al-Sadidah yang mengatakan zakat fitrah dikeluarkan sebanyak 2,75 kg, versi kitab Mukhtashar Tasyyid al-Bunyan mengatakan 2,5 kg.

Ada juga versi Syekh Ali Jumah dalam kitab al-Makayil yang mengatakan 2,04 Kg. Di antara beberapa pendapat tersebut masyarakat boleh memilih salah satunya.  

Banyak cara dilakukan masyarakat dalam menenuaikan zakat fitrahnya. Sebagian menyerahkannya kepada petugas pengumpulan zakat setempat, ada juga yang mengeluarkannya sendiri.

Dalam memberikan jatah zakat per jiwa juga berbeda-beda. Sebagian membagi zakat fitrah setiap jiwa kepada orang yang berbeda, semisal zakat anaknya diberikan kepada si A, zakat fitrah istrinya diberikan kepada si B dan seterusnya.

Yang cukup menarik adalah pemberian zakat fitrah sekeluarga kepada satu orang mustahiq (orang yang berhak menerima zakat) saja, jatah zakat tidak diberikan kepada orang lain.

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x