Bernazar dalam Hati, Apakah Sah?

- 30 April 2021, 06:50 WIB
Ilustrasi/Hukum sah dan tidaknya seseorang yang bernazar dalam hati.
Ilustrasi/Hukum sah dan tidaknya seseorang yang bernazar dalam hati. /Pixabay/Zibik

WARTA LOMBOK - Nazar merupakan salah satu penguat sebuah perkataan yang diucapkan oleh seseorang. Hal yang asalnya bersifat anjuran, akan menjadi wajib dilakukan ketika dinazarkan.

Terkait persoalan nazar ini, Rasulullah menegaskan bahwa nazar hanya berlaku pada perbuatan yang mengandung ketaatan, dan tidak berlaku pada hal-hal yang mengandung kemaksiatan. Dalam salah satu haditsnya beliau bersabda:

مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلَا يَعْصِهِ

Baca Juga: Ini Doa yang Selalu Diamalkan Nabi Muhammad SAW pada Malam Lailatul Qadar

“Barangsiapa yang bernazar untuk taat pada Allah maka taatlah. Dan barangsiapa yang bernazar untuk durhaka (melakukan maksiat) pada Allah maka jangan durhaka pada-Nya,” (HR Bukhari).  

Sehingga ketika seseorang bernazar akan melakukan maksiat, maka hal yang harus dilakukan olehnya adalah tidak melakukan apa yang ia nazarkan dan menebus perkataannya dengan denda sumpah (kafarah yamin).

Tebusan tersebut ditunaikan dengan salah satu dari tiga pilihan berikut:

(1) memerdekakan budak,

(2) memberi makan sepuluh orang miskin dengan ketentuan setiap orang miskin diberi satu mud makanan pokok (0,6 kilogram atau ¾ liter beras), atau

(3) memberikan pakaian pada sepuluh orang miskin. Jika tidak mampu melakukan satu pun dari ketiga hal di atas, maka wajib untuk berpuasa selama tiga hari.

Nazar sendiri hanya dapat sah ketika perbuatan yang dinazari (manzur bih) diucapkan secara langsung lewat sebuah perkataan. Mengenai hal ini, dalam kitab al-Muhadzab dijelaskan:  

Baca Juga: Sejumlah Penyakit ini Bisa Disembuhkan dengan Terapi Diri Sendiri, yang Terakhir Paling Sering Dilupakan

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x