WARTA LOMBOK - Bagi orang-orang perantauan, pulang ke kampung halaman adalah hal yang paling diharapkan dalam rangka melepas rasa kangen terhadap keluarga, kerabat, dan teman-teman semasa kecilnya.
Khususnya ketika pada momen lebaran Idul Fitri, mudik bisa disebut sebagai “kewajiban” tahunan yang tidak ingin mereka lewatkan.
Namun, seiring masih adanya pandemi Covid-19 yang melanda Tanah Air membuat mereka harus merelakan untuk merayakan hari raya Idul Fitri di tempat di mana mereka bekerja.
Baca Juga: 5 Pemberian Allah di Bulan Ramadhan untuk Umat Nabi Muhammad
Melihat realitas demikian, terdapat salah satu kewajiban yang perlu diperhatikan, yakni tentang kewajiban pembayaran zakat fitrah bagi mereka.
Sebenarnya di manakah tempat pembayaran zakat fitrah yang dianjurkan oleh syara’ bagi orang-orang yang masih berada di tempat perantauan?
Apakah sebaiknya mereka membayar zakat fitrah di tanah rantau atau lebih baik di kampung halamannya?
Para ulama Syafi’iyah memberikan ketentuan tentang tempat pendistribusian zakat fitrah dengan mengacu pada tempat di mana seseorang berada pada saat terbenamnya matahari di hari akhir bulan Ramadhan atau malam hari raya Id.
Maka bagi orang yang masih berada di tanah rantau pada saat malam hari raya Id, wajib baginya untuk membayar zakat fitrah di tanah rantaunya.
Ketentuan ini salah satunya dijelaskan dalam kitab Ghayah Talkhish al-Murad: