Siapakah yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa Ramadhan? Berikut Penjelasannya Beserta Dalilnya

- 24 Maret 2022, 13:44 WIB
Ilustrasi anak muslim yang mengaji di bulan Ramdhan
Ilustrasi anak muslim yang mengaji di bulan Ramdhan /PIXABAY/darwisalwan

Keenam Wanita yang Hamil dan Menyusui, jika mereka tidak mampu untuk berpuasa atau khawatir akan anak-anaknya bila mereka berpuasa, maka boleh bagi mereka untuk berbuka dan wajib atas mereka untuk membayar fidyah, tetapi mereka tidak wajib mengqadha‟.

Berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas, dia berkata;
“Jika wanita yang hamil khawatir akan dirinya, begitu juga wanita yang menyusui khawatir akan anaknya disaat bulan Ramadhan, maka boleh bagi mereka berdua untuk berbuka, kemudian memberi makan orang miskin setiap hari dari hari-hari yang ia tinggalkan dan tidak wajib atas mereka mengqadha' puasa.” (Shahih: Ath-Thabrani (no. 2758).

Hal di atas Juga riwayat dari Naf’, ia berkata;
“Salah seorang puteri dari Ibnu Umar menjadi isteri salah seorang laki-laki Quraisy, dan di saat Ramadhan ia sedang hamil, kemudian ia kehausan, maka Ibnu Umar memerintahkan untuk berbuka dan memberi makan seorang miskin setiap hari (yang ditinggalkan).” (HR. Daraquthni II / 207, no. 15).

Adapun ukuran fidyah bagi orang yang sudah tua, wanita yang sedang hamil, dan wanita menyusui adalah sebanyak setengah sha’. Wallahu alam.***

Halaman:

Editor: Muhamad Ilham

Sumber: Al-Bayyinatul Ilmiyyah Fil Mas’alatil Fiqhiyyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah