Kades Bakan Tidak Selesaikan Pembagunan dan Penyaluran Dana Desa 2021, Berikut Daftar Tuntutan Masyarakat

- 26 Mei 2022, 10:20 WIB
Hearing tersebut berlangsung pada Rabu 25 Mei 2022 yang berlokasi di aula kantor desa Bakan, kec. Janapria, Kab. Lombok Tengah dan dihadiri oleh Kepala Desa, BPD, Kepolisian, DPMD, Pendamping Desa, tokoh pemuda dan masyarakat.
Hearing tersebut berlangsung pada Rabu 25 Mei 2022 yang berlokasi di aula kantor desa Bakan, kec. Janapria, Kab. Lombok Tengah dan dihadiri oleh Kepala Desa, BPD, Kepolisian, DPMD, Pendamping Desa, tokoh pemuda dan masyarakat. /Dok. Warta Lombok/Fendi Bakri

WARTA LOMBOK – Warga dan tokoh pemuda Desa Bakan mengadakan hearing di Kantor desa, terkait dugaan penyalahgunaan dana desa tahun 2021 oleh oknum Kepala Desa Bakan.

Hearing tersebut berlangsung pada Rabu 25 Mei 2022 yang berlokasi di aula kantor desa Bakan, kec. Janapria, Kab. Lombok Tengah dan dihadiri oleh Kepala Desa, BPD, Kepolisian, DPMD, Pendamping Desa, tokoh pemuda dan masyarakat.

Tujuan dilakukan hearing tersebut untuk, mempertanyakan anggaran dana desa tahun 2021 yang belum direalisasikan hingga pertengahan tahun 2022.

Baca Juga: Jadikan Menu Makan Anda Tambah Bervariasi, Berikut Resep Tongkol Rica-Rica yang Lezat

Adapun tuntutan masyarakat terkait anggaran dana desa 2021 yang sudah dianggarkan dalam APBDes namun belum di realisasikan seperti yang di lontarkan ketua koordinator hearing sebagai berikut.

1. Talud jalan Tanak Kaken menuju Penyapak yang belum dikerjakan sejumlah Rp. 39.990.000.

2. Penimbunan jalan Menyer Suranadi yang belom 100 persen dengan nilai anggaran Rp.16.620.000.

3. Belanja pembinaan LPMD sejumlah 10.370.000.

4. Insentif kader Posyandu yang belum dibayarkan selama 2 bulan sejumlah Rp. 13.500.000.

Halaman:

Editor: Mamiq Alki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah