Mantan Ajudan Wakapolres Dompu Tersangka Pengedar dan Pengguna Narkoba

- 25 Agustus 2022, 19:40 WIB
Ilustrasi/Briptu MAR (27) ditetapkan sebagai tersangka pengedar dan pengguna narkoba.
Ilustrasi/Briptu MAR (27) ditetapkan sebagai tersangka pengedar dan pengguna narkoba. /PEXELS/Kindel Media

WARTA LOMBOK - Nama instansi Polri kembali tercoreng usai Briptu MAR (27) tertangkap dan menjadi tersangka kasus Narkoba.

Briptu MAR, mantan ajudan Wakapolres Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pidana narkotika.

Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto membenarkan perihal penetapan Briptu MAR sebagai tersangka kasus dugaan pidana narkotika.

Baca Juga: Kantongi Bukti Keterlibatan Bupati Loteng, Dirut RSUD Akui Transfer untuk Penyelesaian Kasus Pilkada di MK

Ia menjelaskan pemeriksaan Briptu MAR sedang dilengkapi demi kebutuhan pengajuan berkas perkara pelanggaran kode etik profesi Polri dan disiplin.

“Pemeriksaan kepada yang bersangkutan langsung dilaksanakan di Polres Bima. Tim yang turun dari Paminal Bidang Propam Polda NTB,” ujar Artanto dikutip wartalombok.com dari Antara pada Kamis, 25 Agustus 2022.

Selain itu, Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat mengungkapkan bahwa dirinya telah mengetahui soal anggotanya yang terlibat dalam dugaan kasus peredaran narkoba di Bima.

Briptu MAR sendiri statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satuan Reserse narkoba Polres Bima.

Iwan mengatakan kalau pihaknya selaku atasan sudah mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan tersangka dari jabatannya.

Sementara persoalan pelanggaran kode etik profesi Polri dan disiplin diakui Iwan Hidayat belum bisa diproses.

Halaman:

Editor: Herry Iswandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x