Tim advokat LSBH Indonesia, Desak Polsek Terara Untuk Tetapkan Tersangka Pengeroyokan Di Desa Embung Raja

- 11 Agustus 2023, 21:01 WIB
Ahmad Muzakkir, SH salah satu kuasa hukum korban AR,
Ahmad Muzakkir, SH salah satu kuasa hukum korban AR, /Dokumentasi/

WARTA LOMBOK - Tim advokat LSBH Indonesia Peduli, sebagai kuasa hukum AR korban dugaan pengeroyokan. Di Desa Embung Raja Kecamatan Terara. 

meminta polsek Kecamatan Terara segera tetapkan tersangka terhadap 5 terduga pelaku BA, HE, AF, MA, dan NA.

Ahmad Muzakkir, SH salah satu kuasa hukum korban AR, dalam keterangan persnya, perkara tersebut sudah sangat terang.

Baca Juga: Harry Kane sedang Dilema, antara Bertahan di Tottenham hotspur atau Hijrah ke Bayern Munich

dengan adanya alat bukti yang cukup kuat seperti hasil Visum dan saksi-saksi atas kejadian tersebut, selain itu para pelaku juga mengakui perbuatannya.

"Saya kira perkara ini sudah cukup terang, sehingga penyidik akan mudah mengkonstruksikan setiap pristiwa yang terjadi, maka dari itu kita minta pihak kepolisian segera tetapkan tersangka". tegasnya

Menurut Zakkir (panggilan akrabnya), Tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama itu bukan merupakan delik aduan.

Baca Juga: Dirumorkan Berpacaran dengan Lisa BLACKPINK, Berikut Fakta Tentang Frédéric Arnault yang Bikin Melongo

Tim advokat LSBH Indonesia Peduli, sebagai kuasa hukum AR korban dugaan pengeroyokan.
Tim advokat LSBH Indonesia Peduli, sebagai kuasa hukum AR korban dugaan pengeroyokan.
Dalam aturan hukum yang berlaku, walaupun tanpa aduan dari korban, tetapi para pelaku harus tetap diproses secara hukum, karena perbuatan yang diduga yang dilakukan oleh para pelaku bukan merupakan delik aduan.

Halaman:

Editor: SwandY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah