WARTA LOMBOK - Tim advokat LSBH Indonesia Peduli, sebagai kuasa hukum AR korban dugaan pengeroyokan. Di Desa Embung Raja Kecamatan Terara.
meminta polsek Kecamatan Terara segera tetapkan tersangka terhadap 5 terduga pelaku BA, HE, AF, MA, dan NA.
Ahmad Muzakkir, SH salah satu kuasa hukum korban AR, dalam keterangan persnya, perkara tersebut sudah sangat terang.
Baca Juga: Harry Kane sedang Dilema, antara Bertahan di Tottenham hotspur atau Hijrah ke Bayern Munich
dengan adanya alat bukti yang cukup kuat seperti hasil Visum dan saksi-saksi atas kejadian tersebut, selain itu para pelaku juga mengakui perbuatannya.
"Saya kira perkara ini sudah cukup terang, sehingga penyidik akan mudah mengkonstruksikan setiap pristiwa yang terjadi, maka dari itu kita minta pihak kepolisian segera tetapkan tersangka". tegasnya
Menurut Zakkir (panggilan akrabnya), Tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama itu bukan merupakan delik aduan.