Muzakkir : Kasus Pengerusakan Harus di Tuntaskan, Polsek Montong Gading Jangan Diam

- 5 Maret 2024, 23:34 WIB
Kuasa Hukum Yayasan Al Amin Nahdatul Wathan (NW) Desa Kilang, Muzakkir SH
Kuasa Hukum Yayasan Al Amin Nahdatul Wathan (NW) Desa Kilang, Muzakkir SH /lag/

WARTALOMBOK - Kuasa Hukum Yayasan Al Amin Nahdatul Wathan (NW) Desa Kilang, Kecamatan Montong Gading, Kabupaten Lombok Timur Ahmad Muzakkir, SH., mempertanyakan kinerja penyidik Polsek Montong Gading atas dugaan kasus pengerusakan Tembok Yayasan yang dilaporkan kliennya.



"Bertahun tahun kasus itu mengendap, laporan kasus pengerusakan di montong gading belum ada tindak lanjut sampai sekarang," ujarnya kepada media ini. Selasa, 5 Februari 2024.

Sampai hari ini, kata Muzakkir, belum ada surat panggilan tindak lanjut terkait laporan kliennya itu dari Polsek Montong Gading meskipun pihak Polsek Montong Gading mengklaim bahwa Kasat Reskrim Polres Lotim sudah melakukan pemanggilan.

"Saya baca di media Fokuslombok.com katanya Kasatreskrim sudah memanggil tukang yang tanda tangan di rincian kerugian, tapi sampai saat ini faktanya belum ada panggilan itu," tandasnya.

Ia menduga Penyidik Polsek Montong Gading memberikan laporan tidak benar kepada Kasateskrim Lombok Timur.

Sebagai informasi, lanjut Muzakkir, kasus yang ditangani ini dilaporkan oleh kliennya Hairul Hasri, A.Md, Ketua Yayasan Al-Amin NW Kilang, Kecamatan Montong Gading pada tahun 2019 lalu terkait dugaan tindak pidana pengerusakan tembok milik Yayasan yang dilakukan terduga pelaku inisial HMA.

Atas laporan tersebut, kata dia, Polsek Montong Gading telah menetapkan HMA sebagai tersangka, akan tetapi laporan tersebut dibiarkan menguap dan tanpa kejelasan hingga saat ini.

"Kasus itu menguap begitu saja tanpa kejelasan, padahal berkas dan bukti-bukti yang diminta oleh penyidik sudah dilengkapi," jelasnya.

Muzakkir mengatakan bahwa salah satu kuasa hukum sempat dihubungi oleh Kanit Reskrim Polsek Montong Gading untuk menghadirkan saksi-saksi. Tapi ketika ditanya saksi yang berkaitan dengan apa yang akan dihadirkan, Kanit Reskrim justru tidak memberikan jawaban jelas.

Karena memang, kata Muzakkir, waktu dirinya melakukan pertemuan di Polsek Montong Gading beberapa minggu yang lalu Kanit Reskrim mengatakan bahwa perkara tersebut belum P21 karena masih ada petunjuk jaksa yang harus dipenuhi.

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x