Rugikan Negara Ratusan Juta, Polres Lombok Utara Serahkan Tersangka Maling Uang Rakyat ke JPU

- 20 Maret 2024, 08:48 WIB
Penyerahan tersangka maling uang rakyat dan barang bukti ke JPU kejaksaan tinggi Mataram (dok: istimewa)
Penyerahan tersangka maling uang rakyat dan barang bukti ke JPU kejaksaan tinggi Mataram (dok: istimewa) /

Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro, melalui Kasat Reskrim IPTU Gufron Subekli mengungkapkan bahwa kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang bersumber dari APBN tahun 2018 dan 2019. 

Baca Juga: Tantangan Ibadah Puasa dan Ibadah Sosial di Era Digital dan Virtual

“Penyalahgunaan dana tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 124.130.000, sesuai dengan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan provinsi NTB,” ungkap IPTU Gufron, Selasa 19 Maret 2024. 

 

Tindakan yang dilakukan oleh tersangka HY diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 1 miliar.

Baca Juga: Kabar Duka, Aktor Senior Donny Kesuma Meninggal Dunia Karena Serangan Jantung

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandai langkah penting dalam proses hukum yang sedang berlangsung dan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi,” imbuhnya. 

 

Proses hukum selanjutnya, kata dia, akan dilanjutkan oleh Kejaksaan Negeri Mataram, yang akan melakukan penuntut sesuai dengan proses hukum berikutnya terhadap tersangka.***

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah