WARTALOMBOK - Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mataram dalam kasus dugaan tindak pidana maling uang rakyat (Korupsi, red) di SMP Negeri 4 Bayan.
Tersangka dalam kasus ini beriniasial HY mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Bayan.
Penyerahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang telah dimulai sejak November 2021, dengan dikeluarkannya Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan.
Baca Juga: Sang Legenda Sudah Menua, Penampakan Terbaru Jackie Chan Bikin Pangling
Penyidikan ini berujung pada penerbitan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dan surat pemberitahuan hasil penyidikan yang menyatakan berkas perkara atas nama tersangka HY telah lengkap.