Rachmat Hidayat Dipastikan Lolos ke Senayan Setelah PPP Dinyatakan tak Mencapai Ambang Batas Parlemen

- 21 Maret 2024, 13:09 WIB
 Ketua DPD PDI Perjuangan Nusa Tenggara Barat (NTB) Rachmat Hidayat./ANTARA/Nur Imansyah
Ketua DPD PDI Perjuangan Nusa Tenggara Barat (NTB) Rachmat Hidayat./ANTARA/Nur Imansyah /

WARTALOMBOK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan proses rekapitulasi suara Pemilu 2024 pada Rabu, 20 Maret 2024.

 

Berdasarkan hasil rekapitulasi ini mengungkap ada 8 partai yang dinyatakan mencapai ambang batas parlemen sebesar 4 persen. Sesuai perolehan suara di 38 provinsi dan 128 wilayah luar negeri.

 

Dari 18 parpol nasional, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berhasil meraih suara terbanyak dalam Pemilu kali ini mencapai 25.387.279 atau 16,73 persen. 

 

Sementara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk pertama kalinya harus menelan pil pahit, lantaran hanya memperoleh 5.878.777 suara atau 3,87 persen. Ini artinya PPP tidak mencapai ambang batas parlemen 4 persen. 

Baca Juga: Kualifikasi Piala Dunia 2026 : Prediksi Timnas Indonesia Vs Vietnam, Head To Head

Dengan mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan partai politik yang gagal meraup sedikitnya 4 persen suara sah nasional tidak dapat mengonversi suaranya menjadi kursi di Senayan.

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x