WARTALOMBOK - Barang bukti narkoba jenis sabu seberat 95,68 gram dan ganja seberat 684,56 gram hasil pengungkapan selama tahun 2024 dimusnahkan satuan narkoba Polres Lombok Timur.
Barang bukti narkoba jenis sabu seberat 95,68 gram, yang dimusnahkan tersebut didapat dari NS (35) terduga pelaku warga Desa Jurit, kecamatan Pringgasela, Lombok Timur, yang ditangkap baru baru ini.
Sedangkan barang bukti narkoba jenis ganja, yang dimusnahkan tersebut didapat dari tangan pelaku LAP warga kecamatan Sakra, Lombok Timur.
"Kedua pelaku kepemilikan narkoba jenis sabu dan ganja tersebut, saat ini sedang menjalani proses penyidikan," kata Wakapolres Lombok Timur Kompol Raditya usai memimpin pemusnahan barang bukti yang dilakukan dengan cara diblender dan dibakar.
Baca Juga: 11 Tersangka Kasus Narkotika Berhasil Disergap Polisi di Lombok Tengah