Polres Lombok Timur Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil Pengungkapan Selama 2024

- 20 Maret 2024, 15:40 WIB
Pemusnahan barang bukti narkoba oleh polres Lombok timur (dok: istimewa)
Pemusnahan barang bukti narkoba oleh polres Lombok timur (dok: istimewa) /

Menurut Raditya, kasus kejahatan narkoba yang diugkap Satnarkoba srlama 2024 sebanyak 13 kasus.

 

"Sesuai aturan barang bukti dimusnahkan terlebih dahulu, meski belum ingkrah, tetapi kasusnya sudah masuk tahap kedua, dan sedang berproses di kejaksaan," katanya.

Baca Juga: Rugikan Negara Ratusan Juta, Polres Lombok Utara Serahkan Tersangka Maling Uang Rakyat ke JPU

 

Dalam kasus ini para tersangka di jerat pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun, dan dipidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

 

Termasuk juga menjerat dengan pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.***

 

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah