WARTALOMBOK - Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Lombok Timur semakin dekat menuju realisasi. Hal itu ditandai pre award meeting yang diikuti serah terima surat penunjukan penyedia barang dan jasa dari pihak pertama, dalam hal ini kuasa pengguna anggaran (KPA) kepada pihak ke dua.
Kegiatan berlangsung Jumat, 22 Maret 2024 di gedung kantor Inspektorat yang nantinya menjadi lokasi MPP tersebut. MPP yang diharapkan dapat memberikan pelayanan semakin optimal kepada masyarakat ditargetkan rampung pada Juni mendatang.
Pj. Bupati pada kegiatan tersebut mengingatkan MPP sebagai perwujudan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 89 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik dimaksudkan meningkatkan kualitas Pelayanan Publik kepada masyarakat berupa pelayanan secara cepat, mudah, terjangkau, nyaman, dan aman.
Diharapkan keberadaan MPP dapat mewujudkan prinsip keterpaduan dalam pelayanan dan meningkatkan koordinasi sehingga akan lebih efektif.
Prinsip lain, tambahnya, keberadaan MPP adalah untuk mewujudkan akuntabilitas, “Produk MPP itu sesuai dengan regulasi, tidak kecepatannya saja, tetapi harus akuntabel,” ungkapnya.