ASN Gembira! Kades, Perangkat Desa dan Honorer Tak Dapat THR Termasuk di Lombok Timur

- 26 Maret 2024, 11:51 WIB
Ilustrasi THR PNS dan PPPK, ini rincian dan jadwal.
Ilustrasi THR PNS dan PPPK, ini rincian dan jadwal. /Dok. Pikiran Rakyar/

WARTALOMBOK - Pemerintah pusat pada tahun ini membagikan tunjangan hari raya (THR) kepada pensiunan aparatur sipil negara (ASN) dan ASN aktif secara full. 

 

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggelontorkan Rp48,7 triliun untuk membayar THR bagi ASN hingga pensiunan tahun 2024. Angka itu melonjak dibandingkan tahun 2023 yang sebesar Rp38,8 triliun.

 

Bahkan dari informasi yang dihimpun, anggaran THR sudah mulai di gelontorkan pada 22 Maret 2024 kemarin, termasuk di kabupaten Lombok Timur. 

 

Jatah THR untuk pensiunan ASN sudah mulai dibagikan. Sementara untuk ASN aktif akan mulai menerima THR H-10 Lebaran. 

 

Tak hanya ASN aktif maupun pensiun, pejabat negara hingga anggota DPR dan DPRD pun dipastikan akan menerima THR. 

 

Bagaimana dengan pegawai pemerintah yang berstatus honorer, dan pejabat pemerintahan tingkat Desa?

Baca Juga: Pemda Lombok Timur Alokasi Rp1,9 Miliar untuk Mengikutsertakan 12.698 Petani Tembakau di BPJS Ketenagakerjaan

Dilansir dari berbagai sumber, ternyata ada beberapa jabatan di pemerintahan yang tidak akan mendapatkan THR. Mereka adalah tenaga honorer, kepala desa atau kades beserta perangkat desa.

 

Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) Abdullah Azwar Anas. 

 

Ia mengatakan, honorer yang akan mendapatkan THR ialah yang sudah diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

 

"Honorer tidak dapat THR," kata Anas, dalam Konferensi Pers THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024, di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, dikutip Senin 25 Maret 2024.

 

"Jadi honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK berhak mendapat THR dan Gaji ke-13," tegasnya.

Baca Juga: Lombok Timur Termasuk dari 64 Daerah Taat Perintah Mendagri Lakukan Upaya Konkrit Tangani Inflasi

Sementara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, THR tidak diberikan kepada kepala desa maupun perangkat desa karena mereka tidak tergolong sebagai ASN.

 

"Perangkat desa memang aturannya tidak ada, dalam undang-undang desa bukan ASN. Perangkat desa, kepala desa bukan ASN baik di UU ASN, UU Desa, statusnya bukan ASN. Oleh karena itu tidak termasuk pemberian tunjangan hari raya yang diberikan oleh pemerintah," tegas Tito dalam konpers.

 

Namun, THR bagi perangkat desa bisa dilakukan melalui alokasi dana desa dalam bentuk insentif. Hal itu perlu kesepakatan antar semua perangkat desa.

 

"Di tahun lalu mereka menggunakan dana desa, kita bicarakan dalam asosiasinya. Kita prinsipnya menyejahterakan tapi tidak memberatkan dana desa," kata Tito.

Baca Juga: Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas ASN Lingkup Pemprov Riau Segera Cair, Cek Tanggalnya!

Sementara bagi ASN di lingkup Pemkab Lombok Timur, menerima kucuran total Rp54 miliar lebih untuk THR tahun ini.

 

Menurut PJ Sekda Lombok Timur, Hasni, anggaran THR sudah mulai disalurkan. Menurutnya, THR hanya diberikan kepada pegawai ASN, tidak dengan pegawai honorer

 

“Kalau soal honorer, kita tegak lurus dengan Pemerintah Pusat bahwa tidak diberikan THR,” ucap Hasni.

 

Kebijakan itu berbeda dengan Idulfitri 2023. Sebanyak Rp13 miliar dibagikan untuk THR tenaga honorer lingkup Pemkab Lombok Timur pada tahun lalu.

 

Pada tahun ini, lanjut Hasni, pihaknya berfokus pada pelunasan gaji honorer selama 2024.

 

“Honor Januari dan Februari sudah mulai dibayarkan. Kita harap Maret juga tuntas,” tutupnya.***

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x