Baca Juga: Anies- Cak Imin Hadiri Deklarasi Dukungan PB HMI untuk AMIN
Oleh karenanya, HMI Cabang Mataram melayangkan 4 tuntutan yang ditujukan kepada Polda NTB dan DPRD Provinsi NTB. Adapun poin-poin tuntutan tersebut ialah sebagai berikut:
1. Mendesak Pemerintah untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat dan PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, serta secara efektif membatalkan program perumahan rakyat yang dimaksud.
2. Mendesak pemerintah untuk segera menghentikan komersialisasi pendidikan dan memberikan pendidikan gratis bagi seluruh anak bangsa di semua jenjang pendidikan.
Baca Juga: HMI Cabang Singaraja Tingkatkan Kemampuan Kognitif Menuju Indonesia Emas 2045 Melalui Pelatihan LK 2
3. Mendesak Kapolri untuk membebaskan seluruh aktivis mahasiswa utamanya kader HMI yang ditangkap dan ditahan di berbagai POLRES dan POLDA karena memperjuangkan nasib rakyat, serta meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia (KAPOLRI) agar mencopot Kepala Kepolisian Daerah (KAPOLDA) dan Kepala Kepolisian Resort (KAPOLRES) di wilayah tersebut.
4. Mendesak Presiden untuk memimpin dan memantau langsung proses pemberantasan berbagai kasus korupsi di Indonesia, utamanya kasus berkait dengan PT. Timah dan PT Aneka Tambang (Antam).***